TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Api KA 112 Brantas dengan relasi Pasar Senen - Blitar menabrak truk tronton di jalur perlintasan kereta 6 KM 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Selasa malam, 18 Juli 2023, pukul 19.30.
Akibat yang disebabkan oleh kecelakaan antara kereta apik dan truk tersebut, yakni terdapat api yang mengepul dari lokomotif kereta yang berbenturan dengan truk. Kejadian tersebut terjadi bermula dari truk tronton tanpa bak yang melintasi jalur kereta.
“Informasi awal truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api,” ujar Komisari Besar Irwan Anwar selaku Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di lokasi kejadian.
Masih menurut Irwan, sopir dan kernet truk telah berupaya untuk meminta bantuan warga dan petugas palang pintu. Namun demikian, truk belum sempat dipindahkan, rangkaian kereta api datang dari arah barat.
Syukurnya dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban, tetapi terdapat satu penumpang kereta api yang terluka akibat melompat dari kereta api. Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kombes Irwan selaku Kepala Kapolresta Semarang yang berada di lokasi kejadian.
“Ada satu penumpang yang terluka karena melompat,” ujar Irwan.
Sementara itu, Ixfan Hendri Wintoko selaku Manager Humas KAI Daop 4 Semarang menyebut bahwa saat ini api yang timbul dari lokomotif telah berhasil dipadamkan. Sedangkan dua rangkaian kereta eksekutif ke belakang telah ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.
“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” ujar Ixfan.
Jenis Perlintasan Kereta Api
Sebagai salah satu bentuk standar keamanan kereta api, terdapat beberapa jenis perlintasan jalur kereta api di Indonesia yang dibedakan berdasarkan letaknya. Seperti dilansir dari laman dpu.kulonprogokab.go.id, jenis perlintasan kereta api tersebut dibedakan menjadi dua, yakni perlintasan sebidang yang menyatu antara jalan utama dan rel kereta api serta perlintasan tidak sebidang yang memisahkan antara jalur rel kereta api dan jalur perlintasan utama.
Seperti dilansir dari laman yang sama, berikut deretan jenis jalur kereta api yang ada di Indonesia.
Perlintasan Sebidang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perlintasan sebidang merupakan perlintasan antara jalan dan jalur rel kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama. Perlintasan sebidang dilengkapi dengan palang pintu perlintasan sebagai salah satu bentuk standar keamanan perlintasan kereta api.
Namun demikian, perlintasan sebidang menjadi perlintasan yang memakan paling banyak korban karena terdapat beberapa perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu yang memadai. Selain itu, dalam perlintasan kereta api sebidang, penjaga palang pintu memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keselamatan orang yang melintasi perlintasan.
Lintas Bawah
Perlintasan bawah atau underpass merupakan salah satu jenis perlintasan tidak sebidang yang berarti tidak berada dalam satu bidang tanah yang sama dengan jalan. Seperti namanya, perlintasan bawah dibangun di bawah tanah dengan struktur cetak di tempat atau dengan menggunakan sistem pracetak. Selain itu, perlintasan bawah juga terdiri dari berbagai bentuk seperti berbentuk lengkung dan berbentuk persegi.
Lintas Atas
Selain lintas bawah, terdapat lintas atas yang juga termasuk salah satu perlintasan kereta api tidak sebidang. Berlawanan dengan perlintasan bawah yang dibangun di bawah tanah, lintas atas dibangun di atas permukaan tanah sehingga sering juga disebut dengan flyover atau overpass. Perlintasan atas dilengkapi dengan jalan pendekat atau oprit sehingga memiliki struktur yang sama dengan jembatan.
TIM TEMPO
Pilihan editor : Mengapa Mobil Bisa Mogok Tiba-tiba di Perlintasan Kereta Api