Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW Minta OKI dan Liga Muslim Buat Terobosan Hentikan Penistaan Agama

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Muslim Dunia membuat terobosan yang lebih konkret dalam menghentikan penistaan agama dan meningkatkan toleransi.

Tindakan nyata tersebut, ucap HNW, agar peristiwa intoleran dan radikal bisa dipidana dan tidak terulang kembali. Hal ini sebagai tanggapan terhadap penistaan terbaru di Swedia. Adapun pelaku adalah seorang pria asal Irak yang menginjak dan menendang Al Quran.

Menurut HNW, OKI dan Liga Muslim Dunia harus mendesak Swedia mau menghormati Resolusi Dewan HAM PBB dan Mahkamah HAM Eropa yang memutuskan bahwa penistaan agama bukanlah kebebasan berekspresi.

“Ini semua diperlukan bukan hanya terhadap Islam dan kitab sucinya, tetapi juga terhadap agama-agama lain di dunia dan kitab suci masing-masing, agar sikap intoleransi dapat dikoreksi dan harmoni di antara masyarakat beragama di dunia dapat dikuatkan,” ujarnya, Jumat, 21 Juli 2023.

HNW yakin OKI yang beranggotakan 57 negara Islam dan berpenduduk mayoritas Islam di dunia, serta Liga Muslim Dunia yang beranggotakan para tokoh muslim berpengaruh di dunia, memiliki peran strategis dalam upaya menghentikan penistaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HNW pun meminta Pemerintah Indonesia juga bertindak tegas dan dan memaksimalkan koordinasi dengan OKI dan Liga Muslim Dunia, terutama dalam mendesak masyarakat dunia agar mengedepankan toleransi dan kerukunan beragama.

Pada sisi berbeda, HNW mengakui telah mendengar rencana Kementerian Hukum Swedia yang sedang mengkaji untuk merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menjerat pelaku-pelaku penistaan agama. “Bila serius, maka langkah ini perlu didukung,” ucapnya.

Rencana perbaikan aturan hukum di Swedia tersebut sejalan dengan instrumen hukum internasional dan Eropa, seperti Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap simbol agama seperti kitab suci alQuran dan Nabi Muhammad SAW adalah penistaan agama. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

12 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.


Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

12 jam lalu

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.


NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

13 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.


Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

18 jam lalu

Menlu RI, Retno LP Marsudi memaparkan hasil pertemuan Sidang Dewan Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI pada pembukaan KTT Luar Biasa ke-5 OKI di JCC, Senayan, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.


Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.


Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.


Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5).
Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.


Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.