TEMPO.CO, Jakarta - Polri memberbaharui data terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ditangani oleh satuan tugas TPPO.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan data hingga 19 Juli 2023, penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menetapkan 829 orang sebagai tersangka.
"Laporan polisi sebanyak 699 laporan, jumlah korban TPPO sebanyak 2.149 orang," kata Ramadhan melalui keterangan persnya, Kamis 20 Juli 2023.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni iming-iming menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 476 korban. Kemudian Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 208 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 52 korban.
Sehari sebelumnya, yakni pada 18 Juli 2023, Satgas TPPO Polri menangkap 804 tersangka dari 684 laporan polisi yang diterima. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.104 orang.
Beberapa kasus penanganan TPPO yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran antara lain seperti yang dibongkar Polda Kalimantan Timur. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur. Polisi menangkap F yang berperan sebagai pengantar anak. “Dalam satu kali transaksi F menerima uang sebesar Rp 2.000.000,“ kata Ramadhan.
Selanjutnya kasus pengiriman PMI ilegal yang diusut jajaran Polda Kalimantan Barat. Unit Reskrim Polsek Pemangkat Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku TPPO. Polsek menemukan mobil yang mengangkut orang untuk dipekerjakan di Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, terdapat sembilan orang terdiri dari seorang supir dan delapan orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Delapan orang ini diduga akan bekerja di kilang dengan masuk melalui perbatasan Aruk Kecamatan Sambas. “Atas peristiwa tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan. Dia menjelaskan penindakan kasus-kasus di atas sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku terkait TPPO.
Pada 5 Juni lalu, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo resmi membentuk Satgas TPPO sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk menangani maraknya kasus kejahatan perdagangan orang. Bahkan, Sigit mengancam akan memecat dan memproses hukum jajarannya yang tidak dapat mengungkap kasus tindak pidana kejahatan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” kata Sigit, dalam keterangan resminya, Senin, 5 Juni 2023.
Kapolri Sigit memerintahkan jajaran melakukan pemetaan dan penindakan TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Kinerja satgas juga akan dievaluasi setiap minggu. Selain itu, Kapolri Sigit juga memerintahkan Satgas TPPO untuk menindak pihak yang juga membekingi kejahatan ini.
Pilihan Editor: Satgas TPPO Polri Sudah Tangkap 804 Tersangka, Termasuk Perdagangan Anak di Kalimantan Timur
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA