TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO Polri dan Polda beserta jajaran telah menangkap 804 tersangka kejahatan perdagangan orang sejak dibentuk pada 5 Juni sampai kemarin, 18 Juli 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan 804 tersangka ini ditangkap dari 684 laporan polisi yang diterima.
“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.104 orang,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni iming-iming menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 472 korban. Kemudian ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 201, dan eksploitasi anak sebanyak 50 korban.
Beberapa kasus penanganan TPPO yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran antara lain seperti yang dibongkar Polda Kalimantan Timur. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur. Polisi menangkap F yang berperan sebagai pengantar anak. “Dalam satu kali transaksi F menerima uang sebesar Rp 2.000.000,“ kata Ramadhan.
Selanjutnya kasus pengiriman PMI ilegal yang diusut jajaran Polda Kalimantan Barat. Unit Reskrim Polsek Pemangkat Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku TPPO. Polsek menemukan mobil yang mengangkut orang untuk dipekerjakan di Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, terdapat sembilan orang terdiri dari seorang supir dan delapan orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Delapan orang ini diduga akan bekerja di kilang dengan masuk melalui perbatasan Aruk Kecamatan Sambas. “Atas peristiwa tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan. Dia menjelaskan penindakan kasus-kasus di atas sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku terkait TPPO.
Pada 5 Juni lalu, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo resmi membentuk Satgas TPPO sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk menangani maraknya kasus kejahatan perdagangan orang. Bahkan, Sigit mengancam akan memecat dan memproses hukum jajarannya yang tidak dapat mengungkap kasus tindak pidana kejahatan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” kata Sigit, dalam keterangan resminya, Senin, 5 Juni 2023.
Kapolri Sigit memerintahkan jajaran melakukan pemetaan dan penindakan TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Kinerja satgas juga akan dievaluasi setiap minggu. Selain itu, Kapolri Sigit juga memerintahkan Satgas TPPO untuk menindak pihak yang juga membekingi kejahatan ini.
Pilihan Editor: Korban Perdagangan Orang Stres Dijadikan PSK, Suami Ikhlas Terima Istrinya Kembali