TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY Gunawan Budiyanto merasa heran dengan pernyataan polisi yang menyebut ada aktivitas tak wajar antara korban dan pelaku. Mereka disebut melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan yang berujung pada pembunuhan disertai mutilasi.
Diketahui, korban bernama Redho Tri Agustian ini merupakan mahasiswa UMY yang menjadi korban mutilasi di Sleman, Yogyakarta pada Selasa ,11 Juli lalu.
“Tidak ada yang aneh-aneh. Wajar-wajar saja sehari-hari, dari berpakaian juga tak ada yang aneh,” ujar Gunawan kepada Tempo pada Rabu malam, 19 Juli 2023.
Lantaran tak ada yang aneh dari keseharian mahasiswanya itu, Gunawan mengaku heran ketika polisi menyebut bahwa ada aktivitas tak wajar antara korban dan pelaku.
Gunawan menyebut berdasarkan informasi yang dia himpun dari fakultas, aktivitas yang dilakukan Redho selama di kampus wajar-wajar saja.
Bahkan, kata Gunawan, Redho merupakan sosok mahasiswa yang aktif di kampus. “Menurut keterangan dari Fakultas Hukum, dia aktif beroganisasi,” ujarnya.
Redho, kata Gunawan, merupakan mahasiswa semester IV di program studi Fakultas Hukum ini menjadi panitia dalam penerimaan mahasiswa baru UMY 2023. Bahkan, kata dia, Redho memimpin sejumlah rapat untuk menggodok acara penyambutan mahasiswa baru.
Selain itu, Gunawan mengatakan mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, itu juga tak bermasalah dengan urusan akademik. “Nilai bagus, saya tanya ke fakultas tak ada masalah. Kuliahnya lancar,” ujarnya.
Polisi sebut ada aktivitas tak wajar
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kronologi di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa ,11 Juli 2023 lalu. Kedua pelaku plus korban disebut sempat memeragakan perilaku tak wajar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, kronologi pembunuhan bermula dari rencana pertemuan korban dengan dua pelaku, yakni W, 29 tahun, asal Magelang Jawa Tengah dan RD, 38 tahun, asal Kebayoran, Jakarta, di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman Yogyakarta.
"Antara korban dengan dua pelaku memang sudah saling kenal, melalui media sosial," kata Endriadi di Polda DIY, Selasa, 18 Juli 2023
Ketiga laki-laki itu, menurut Endriadi, juga tergabung dalam sebuah grup media sosial yang sama. Namun Endri tak merinci apa grup media sosial yang sama itu.
Dari perkenalan di media sosial itu, RD datang dari Jakarta ke Jogja atas ajakan W untuk bersama sama menemui korban pada Selasa, 11 Juli 2023. RD bahkan dijemput oleh W untuk bertemu dengan Redho yang sudah berada di kos W di daerah Triharjo, Sleman.
"Mereka bertiga ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," kata Endriadi tanpa menjelaskan komunitas tersebut.
Saat pertemuan di kos W itu, menurut Endriadi, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Hal itu lah yang kemudian membuat Redho meninggal. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.
Setelah melihat mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu meninggal, menurut Endriadi, para pelaku panik. Muncullah ide untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh Redho.
Sesuai temuan di lima titik lokasi temuan tubuh Redho, para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya.
"Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban," kata Endriadi.
Polda DIY membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
DEVY ERNI | PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Cara Polisi Mendalami Motif Pelaku Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.