Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Geledah Kantor Advokat, Advokasi Peduli Hukum: Berpotensi Digugat ke PTUN

image-gnews
Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (APHI) menilai penggeledahan kantor advokat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk tindakan tidak hormat terhadap advokat yang merupakan penegak hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail ihwal pengembalian uang Rp 27 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Perwakilan tim APHI Biren Aruan menjelaskan, advokat sedianya berstatus sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum maupun perundang-undangan sesuai Undang-Undang tentang Advokat.

"Nah, ini jelas maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim),” kata Biren dalam keterangannya, Selasa, 18 Juli 2023.

Selain itu, Biren mengatakan Kejagung mengabaikan fungsi advokat yang ada di Undang-Undang Kehakiman. Dia menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Indonesia juga sudah menyatakan akan ikut serta dalam Stolen Asses Recovery (STAR).

Oleh sebab itu, Biren menyebut advokat memang seharusnya berstatus sebagai penegak hukum yang punya kewajiban menegakkan hukum di Indonesia. 

Tindakan Kejagung itu disebut Biren mengabaikan tak hanya UU Advokat, melainkan juga beberapa beleid lainnya. Menurut dia, Kejagung mestinya mengingat bahwa Indonesia sudah mengatur secara spesifik soal Perbuatan Melawan Hukum Penguasa dan dapat diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena mengabaikan beberapa beleid maka Kejagung ini berpotensi digugat oleh para Advokat ke PTUN,” kata dia.

Biren meminta Kejagung berhati-hati dalam melakukan penegakan hukum. Tak hanya itu, ia berharap Kejagung juga selalu menghormati kedudukan dan fungsi advokat.

"Kami menanti Kejagung mengakui salah dalam penegakan hukum (dalam penggeledahan kantor Rekan Maqdir) dan seyogyanya menindak aparatur Kejagung yang melakukan penggeledahan tersebut yang berpotensi Kejagung digugat PMH Penguasa,” kata Biren.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan kantor Maqdir dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi bukan pengacara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahwa pemeriksaan Saudara Maqdir Ismail dan penggeledahan rumah/kantor Saudara Maqdir Ismail dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kapasitas Saudara Maqdir Ismail sebagai saksi bukan sebagai pengacara," katanya dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Ia menyebut pemeriksaan Maqdir tersebut terkait dengan pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ketut mengatakan penyidik memeriksa Maqdir untuk mendalami asal usul uang yang diserahkan ke penyidik. Adapun menurut Kejagung, pemeriksaan itu dilakukan sesuai KUHAP.

"Tim Penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP," katanya.

Pada Kamis 13 Juli lalu, Kejaksaan memeriksa Maqdir dan menggeledah kantornya untuk menelisik siapa orang mengembalikan uang itu kepada pihak Maqdir.

“Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Penggeledahan di kantor Maqdir & Partners dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan terhadap pengacara itu di Kejagung. Kejagung memanggil Maqdir dan koleganya, Handika Honggowongso untuk mendalami penyerahan uang Rp 27 miliar. Kejagung juga meminta Maqdir untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar tersebut.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Pemanggilan Happy Hapsoro di Kasus Korupsi BAKTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

4 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

5 hari lalu

Sandra Dewi bersama suaminya Hendrikus Harvey Moeis menunjukkan cincin pernikahannya menjelang konferensi pers di Jakarta, 8 November 2016. Pasangan ini berencana menggelar resepsi di Jakartab dan di Disneyland Tokyo Jepang. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?


Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

5 hari lalu

Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?


Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

6 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda.
EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

7 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.