TEMPO.CO, Semarang - Keluarga Oki Kristodiawan, tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas yang meninggal, menanggapi pernyataan polisi bahwa korban tewas setelah dihajar sesama penghuni sel. Hal itu disebutkan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi di kantornya pada Senin, 17 Juli 2023.
Keluarga telah melihat rekaman video ketika Oki Kristodiawan dimasukkan ke tahanan. Keluarga menduga sebelum dimasukkan ke sel, Oki telah menerima pukulan. Kemudian di dalam tahanan Oki kembali mengalami kekerasan.
Berdasarkan video yang dilihat keluarga, Oki hanya beberapa saat berada di dalam tahanan. "Tahanan bertemu almarhum hanya rentang waktu enam menit," ungkap Purwoko, sepupu Oki.
Menurutnya, Oki hanya diam saja ketika tahanan lain memukulnya. Dia menduga ada pemicu para tahanan melakukan pengeyorokan tersebut. "Ada alasan apa. Selain adanya provokasi dari luar," kata dia.
Jenazah Oki telah diautopsi pada 8 Juni 2023 lalu. Namun hingga kini keluarga belum menerima hasilnya. Purwoko mengaku berulang kali polisi menjanjikan akan memberikan hasil autopsi tersebut namun tak kunjung ditepati.
Senada, pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta juga mempertanyakan pernyataan polisi bahwa Oki meninggal di tangan 10 tahanan lain. Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, mendesak polisi membuktikan statemen tersebut.
"Kami mendesak untuk diuji kebenarannya, apakah ada hubungan kasualitas antara tahanan. Misal memberikan penganiayaan benar menyebabkan kematian," ujar Julian. "Atau penyebab kematiannya karena ada luka yang disebabkan karena proses penangkapan atau dalam proses penyidikan."
Julian juga mempertanyakan komposisi tim yang dibentuk Kapolda Jateng untuk mengusut kasus ini. Tim tersebut diisi personel dari Propam, Ditreskrimum, dan Polresta Banyumas.
Menurut dia, dalam tim tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan karena adanya personel Polresta Banyumas. "Ada nama AS kasatreskrim, dia yang memberikan perintah penahanan, penangkapan, dan dimulainya penyidikan. Di satu sisi dia menetapkan sepuluh tahanan lain sebagai tersangka," katanya.
Kapolda Jateng menyebutkan, telah menetapkan 10 orang tahanan atas kematian Oki Kristodiawan. Berkas tahap pertama mereka telah diserahkan ke Kejaksaan. "Meninggalnya karena 10 dalam sel, telah kami tetapkan tersangka," sebutnya.
Kemudian empat personel polisi dari 11 orang yang diperiksa juga dijerat pidana buntut kematian Oki. "Bukti permulaan yang cukup anggota telah melakukan pidana yang hari ini juga sudah kami lakukan penahanan," ujar Luthfi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga menduga ada kejanggalan kematian Oki. Dia diringkus polisi berpakaian sipil di rumahnya pada 17 Mei 2023. Ketika meringkus Oki polisi tak menunjukkan surat penangkapan dan baru diberikan tiga hari setelahnya. Saat menyerahkan surat tersebut, polisi juga melarang keluarga menjenguk Oki selama 20 hari ke depan.
Pada 2 Juni polisi kembali ke rumah keluarga Oki. Kali ini polisi membawa kabar bahwa Oki sakit kritis dan dirawat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Keluarga Oki lantas berangkat ke rumah sakit menumpang mobil polisi.
Namun, dalam perjalanan polisi mengubah informasi yang sebelumnya mereka sampaikan. Oki disebut telah meninggal pada pagi hari itu. Sesampainya di rumah sakit keluarga dilarang membuka jenazah Oki dan diminta membuat surat tak akan menuntut hukum.
Setelah sampai di rumah keluarga kaget melihat jasad Oki yang penuh luka. Sebagian besar tubuh Oki terdapat belas luka seperti sayatan atau pukulan benda keras. Menurut polisi, Oki dirawat sejak 18 Mei sampai 2 Juni 2023. Namun, keluarga hanya memperoleh rekam medis Oki pada 18 dan 19 Mei 2023 saja.
Pilihan Editor: 11 Polisi Diduga Langgar Aturan dalam Kematian Tahanan Polresta Banyumas