Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Oki Meninggal Dihajar Tahanan Lain, Ini Tanggapan Keluarga

image-gnews
Ilustrasi Pengeroyokan.
Ilustrasi Pengeroyokan.
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Keluarga Oki Kristodiawan, tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas yang meninggal, menanggapi pernyataan polisi bahwa korban tewas setelah dihajar sesama penghuni sel. Hal itu disebutkan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi di kantornya pada Senin, 17 Juli 2023.

Keluarga telah melihat rekaman video ketika Oki Kristodiawan dimasukkan ke tahanan. Keluarga menduga sebelum dimasukkan ke sel, Oki telah menerima pukulan. Kemudian di dalam tahanan Oki kembali mengalami kekerasan.

Berdasarkan video yang dilihat keluarga, Oki hanya beberapa saat berada di dalam tahanan. "Tahanan bertemu almarhum hanya rentang waktu enam menit," ungkap Purwoko, sepupu Oki.

Menurutnya, Oki hanya diam saja ketika tahanan lain memukulnya. Dia menduga ada pemicu para tahanan melakukan pengeyorokan tersebut. "Ada alasan apa. Selain adanya provokasi dari luar," kata dia.

Jenazah Oki telah diautopsi pada 8 Juni 2023 lalu. Namun hingga kini keluarga belum menerima hasilnya. Purwoko mengaku berulang kali polisi menjanjikan akan memberikan hasil autopsi tersebut namun tak kunjung ditepati.

Senada, pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta juga mempertanyakan pernyataan polisi bahwa Oki meninggal di tangan 10 tahanan lain. Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, mendesak polisi membuktikan statemen tersebut.

"Kami mendesak untuk diuji kebenarannya, apakah ada hubungan kasualitas antara tahanan. Misal memberikan penganiayaan benar menyebabkan kematian," ujar Julian. "Atau penyebab kematiannya karena ada luka yang disebabkan karena proses penangkapan atau dalam proses penyidikan."

Julian juga mempertanyakan komposisi tim yang dibentuk Kapolda Jateng untuk mengusut kasus ini. Tim tersebut diisi personel dari Propam, Ditreskrimum, dan Polresta Banyumas.

Menurut dia, dalam tim tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan karena adanya personel Polresta Banyumas. "Ada nama AS kasatreskrim, dia yang memberikan perintah penahanan, penangkapan, dan dimulainya penyidikan. Di satu sisi dia menetapkan sepuluh tahanan lain sebagai tersangka," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Jateng menyebutkan, telah menetapkan 10 orang tahanan atas kematian Oki Kristodiawan. Berkas tahap pertama mereka telah diserahkan ke Kejaksaan. "Meninggalnya karena 10 dalam sel, telah kami tetapkan tersangka," sebutnya.

Kemudian empat personel polisi dari 11 orang yang diperiksa juga dijerat pidana buntut kematian Oki. "Bukti permulaan yang cukup anggota telah melakukan pidana yang hari ini juga sudah kami lakukan penahanan," ujar Luthfi.

Kasus ini mencuat setelah keluarga menduga ada kejanggalan kematian Oki. Dia diringkus polisi berpakaian sipil di rumahnya pada 17 Mei 2023. Ketika meringkus Oki polisi tak menunjukkan surat penangkapan dan baru diberikan tiga hari setelahnya. Saat menyerahkan surat tersebut, polisi juga melarang keluarga menjenguk Oki selama 20 hari ke depan.

Pada 2 Juni polisi kembali ke rumah keluarga Oki. Kali ini polisi membawa kabar bahwa Oki sakit kritis dan dirawat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Keluarga Oki lantas berangkat ke rumah sakit menumpang mobil polisi.

Namun, dalam perjalanan polisi mengubah informasi yang sebelumnya mereka sampaikan. Oki disebut telah meninggal pada pagi hari itu. Sesampainya di rumah sakit keluarga dilarang membuka jenazah Oki dan diminta membuat surat tak akan menuntut hukum.

Setelah sampai di rumah keluarga kaget melihat jasad Oki yang penuh luka. Sebagian besar tubuh Oki terdapat belas luka seperti sayatan atau pukulan benda keras. Menurut polisi, Oki dirawat sejak 18 Mei sampai 2 Juni 2023. Namun, keluarga hanya memperoleh rekam medis Oki pada 18 dan 19 Mei 2023 saja.

Pilihan Editor: 11 Polisi Diduga Langgar Aturan dalam Kematian Tahanan Polresta Banyumas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

1 hari lalu

Kombes Susatyo Purnomo Condro ditemui wartawan usai aksi yang dilakukan oleh Kompas Reformasi di kawasan Patung Kuda, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.


Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) dan Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menemukan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang di rumah milik EN, salah seorang kades di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. Foto: Istimewa/Humas Kepolisian Resor Boyolali
Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

6 hari lalu

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."


Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

6 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.


Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

12 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

12 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.


5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

13 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

14 hari lalu

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.