TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat saat berada di rumah tahanan KPK. Hal tersebut yang menyebabkan kondisi Lukas memburuk hingga harus dirawat lagi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
"Tanggal 15 Juli kami terima laporan dari rutan, terdakwa mengeluh pusing dan mual, di hari itu dia tidak mau makan dan minum obat, sehingga memicu sakit itu," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Pernyataan jaksa itu sekaligus menanggapi ucapan kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya yang menyebutkan bahwa kondisi kesehatan kliennya memburuk. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan memburuknya kondisi Lukas itu disebabkan karena KPK lama merujuk kliennya ke RSPAD.
Padahal, menurut Petrus, kondisi Lukas sudah sangat buruk hingga harus buang air besar dan air kecil di tempat tidurnya. Dia mengatakan karena lamanya KPK merujuk Lukas, kliennya jadi ngambek dan menolak untuk dibawa. Sehingga, jaksa sampai perlu meminta pengacara dan pihak keluarga untuk membujuk Lukas agar mau dirawat di rumah sakit. Lukas akhirnya baru dibawa ke rumah sakit pada Ahad malam, 16 Juli 2023.
Jaksa menampik tuduhan tersebut. Dia mengatakan dokter rutan KPK sebetulnya sudah merujuk Lukas ke rumah sakit. Namun, Lukas justru menolak rujukan tersebut. Jaksa menyatakan Lukas baru mau dibawa ke rumah sakit setelah keluarga membujuknya. "Malam hari akhirnya terdakwa dirujuk dan masih dirawat hingga hari ini," kata dia.
Lukas seharusnya menjalani sidang lanjutan di kasus suap dan gratifikasi hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara itu, KPK mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 46,8 miliar dari dua pengusaha terkait proyek infrastruktur di Papua.
Akan tetapi, karena Lukas tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh memutuskan menunda sidang ini. Rianto memutuskan untuk membantarkan Lukas hingga 31 Juli 2023 guna menjalani perawatan di rumah sakit dan melihat perkembangan kesehatannya.
Gagal ginjal kronis
Kuasa hukum Lukas, Petrus menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan RSPAD, Lukas disebut menderita penyakit gagal ginjal kronis. Akan tetapi, Rianto meminta jaksa untuk melibatkan Ikatan Dokter Indonesia juga memeriksa kondisi kesehatan Lukas. Dia mengatakan pendapat IDI akan dipakai untuk menentukan apakah kondisi Lukas cukup sehat untuk diadili atau tidak. "Kami akan mengambil sikap setelah mendengar second opinion dari IDI," kata dia.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tak Akan Hadiri Sidang Hari Ini karena Sakit