TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, tidak akan menghadiri sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada hari ini karena sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak Ahad malam, 17 Juli 2023.
Sekretaris tim hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan Lukas masuk ruangan rawat inap di Paviliun Kartika 2 pada pukul 12.15 WIB setelah sempat dirawat di ruangan UGD. Antonius mengatakan ia sempat mendampingi Lukas hingga pukul 2.00 WIB.
“Dengan dirawat inap, kemungkinan beliau tidak bisa hadir sidang,” kata Antonius kepada Tempo, Senin, 18 Juli 2023.
Ia mengatakan tim kuasa hukum akan melaporkan kondisi kesehatan dan perihal rawat inap ke majelis hakim dalam agenda sidang hari ini. Kuasa hukum menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan apakah dibantarkan kembali atau tidak.
Pada Ahad pukul 14.00 WIB, jaksa sempat mengontak kuasa hukum Lukas Enemba, Petrus Bala Pattyona, untuk datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD. Petrus mengatakan Lukas harus segera dibawa ke RSPAD karena mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.
"Jadi saya diminta datang, untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa,” kata Petrus dalam pesan tertulis, Ahad, 17 Juli 2023.
Petrus mengatakan Lukas tidak mau dibawa ke RSPAD. Kesulitan membawa Lukas Enembe, kata Petrus, maka Jaksa KPK lalu menghubungi kuasa hukum untuk membujuk agar mau dibawa berobat ke RSPAD.
"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," ujar Petrus.
Selain itu, Petrus juga mendapat kabar bahwa Lukas sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya. Petrus menuturkan, ketika dirinya dan Elius Enembe, adik Lukas, datang dan melihat kondisi serta membujuk untuk mau berobat, akhirnya Lukas Enemba bersedia dibawa ke RSPAD.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim memerintahkan Lukas Enembe untuk kembali ditahan di rumah tahanan Salemba setelah pembantaran selama dua pekan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas hadir dalam persidangan pekan lalu setelah sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Pada 19 Juni kemarin, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha terkait dengan proyek infrastruktur di Papua.
“Hadiah tersebut diketahui atau patut diketahui diberikan agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum KPK saat membacakan berkas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Jaksa mengatakan pengusaha pertama pemberi suap adalah pemilik PT Melonesia Mulia Mulia, Piton Enumbi. Piton disebut juga memiliki perusahaan lain, yaitu PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur. Jaksa mendakwa Piton memberikan suap kepada Lukas dengan jumlah Rp 10,4 miliar.
Selain itu, jaksa mendakwa Lukas juga menerima suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Selain PT Tabi, Rijatono juga merupakan pemilik PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. KPK mendakwa Lukas Enembe menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono.
Pilihan Editor: OC Kaligis Klaim Lukas Enembe Hanya Bisa Ikut Sidang Selama 1 Jam