TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap dan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan lembaganya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan.
Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus terhadap persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption). “Sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juli 2023.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kata Miko, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan. Ia menuturkan pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, namun tetap dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.
Baca Juga:
Selain itu, KY menilai MA cukup responsif dalam situasi ini. Miko mengatakan KY mendukung semua langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA, termasuk penguatan seleksi Sekretaris MA.
KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 12 hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih. "Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari kedepan di rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.
Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.
Penetapan tersangka Hasbi Hasan ini sebetulnya sudah sejak 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan Tri Yudianto. Namun, baru Dadan yang ditahan, sementara Hasbi masih dibiarkan menghirup udara bebas.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Terlibat Kasus Suap DJKA Kemenhub, Ini Rekam Jejak Pengusaha Muhammad Suryo