TEMPO.CO, Jakarta - Nama Muhammad Suryo kembali santer di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusaha asal Yogyakarta itu kini terlibat dalam aliran dana korupsi suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Suryo disebut dalam dakwaan terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), menerima sleeping fee atau sebutan untuk aliran dana dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah senilai Rp 9,5 miliar.
Sleeping fee diberikan atas arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Bernard Hasibuan kepada DRS.
Alasannya karena seharusnya proyek tersebut diatur untuk digarap oleh perusahaan milik Suryo yakni PT Calista Mulia Perkasa. Namun, pada saat proses evaluasi ternyata terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Sehingga diaturlah PT IPA sebagai pemenang lelang.
Bernard Hasibuan sebetulnya mempersyaratkan DRS membayar sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp 11 miliar, namun hanya disanggupi Rp 9,5 miliar dengan penyetoran secara bertahap.
Berdasarkan penelusuran Tempo, rekam jejak Suryo bersinggungan dengan kasus hukum rupanya bukan hanya kali ini saja. Beberapa kali pengusaha yang diyakini memiliki kedekatan dengan Irjen Pol Karyoto itu terlibat kasus hukum, namun lolos dari jerat pidana.
Berikut rangkuman beberapa kasus yang menyinggung nama Muhammad Suryo:
1. Sengketa tambang pasir di Yogyakarta
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 18 April 2020, Suryo bersama Irjen Pol Karyoto sempat melabrak kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Kementerian ESDM pada tahun 2017. Dia dituduh melakukan penambangan pasir 200 ribu kubik dalam setahun secara ilegal karena tidak mengantongi surat rekomendasi teknis dari Balai Besar.
Penambangan pasir itu merugikan warga setempat, karena pengerukannya menggunakan alat sedot yang dapat merusak kelestarian hutan bakau serta mengganggu usaha peternakan dan pertanian.
Suryo yang merupakan pemilik perusahaan PT Surya Karya Setiabudi itu, meminta agar Balai Besar di wilayah Yogyakarta itu tidak mencari kesalahan perusahaannya.
2. Pembocor dokumen penyelidikan KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut, dari hasil pendalaman informasi soal bocornya dokumen rahasia KPK ke Kementerian ESDM, pihaknya mendapati info bahwa pembocornya adalah pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Suryo disebut oleh Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagai pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin 19 Juni 2023.
Saat ditemukan dokumen rahasi tersebut, Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik Muhammad Idris Froyoto Sihite dalam penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
3. Penerima Sleeping Fee suap proyek DJKA Kemenhub
Baru-baru ini, nama Muhammad Suryo kembali muncul sebagai pihak yang menerima uang suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Muhammad Suryo telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap tersebut.
"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di pengadilan Tipikor," kata Ali dikonfirmasi Tempo, Rabu 12 Juli 2023.
Pilihan Editor: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Kemenkes Sebut Ada Guru Besar Terpengaruh Provokasi dan Hoaks