Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kesehatan Disahkan, PPNI Lampung Desak Segera Ajukan Uji Materi ke MK

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sejumlah tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, meminta Dewan Pimpinan Pusat PPNI segera mengajukan uji materi terhadap RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Selasa kemarin, 11 Juli 2023. Mereka menilai UU tersebut melanggar hak masyarakat dan merugikan tenaga medis.

"Kami minta ada hak uji materi Undang Undang Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK," kata, Ketua PPNI Lampung Puji Sartono di Bandarlampung, Rabu, 12 Juli 2023.

Menurut dia, uji materi tersebut perlu dilakukan karena banyak substansi dalam UU Kesehatan tersebut yang berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warna negara. 

"Permasalahan kesehatan yang ada saat ini di Indonesia, jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya didahulukan," kata dia.

Pemerintah seharusnya memaksimalkan pelaksanaan UU Kesehatan yang lama

PPNI Provinsi Lampung menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan saat ini, seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan UU yang sudah ada, bukannya membuat Undang-undang baru.

"Pelaksanaan UU lama saja masih belum maksimal, namun sudah ada yang baru lagi, dimana banyak mengganti konteks penting dalam kesehatan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat luas," kata dia.

Permasalahkan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU Kesehatan

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek mengatakan bahwa sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan problematika hukum yang panjang di kalangan para ahli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya pilar pokok meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

"Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU, tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum," kata dia.

Demokrat dan PKS menolak, NasDem beri catatan

DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Selasa kemarin. Dua dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak pengesahan tersebut sementara Fraksi Partai NasDem setuju dengan memberikan sejumlah catatan. Enam fraksi lainnya - PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN - menyatakan sepakat RUU itu disahkan menjadi UU.

Demokrat dan PKS pada intinya mempermasalahkan dua hal penting yaitu soal kewajiban mengalokasikan anggaran atau mandatory spending dan liberalisasi tenaga kesehatan serta medis. Dalam UU Kesehatan yang baru, tak ada kewajiban pemerintah, baik pusat mauun daerah, mengalokasikan anggarannya untuk kesehatan. Padahal, dalam UU Kesehatan yang lama pemerintah pusat wajib mengalokasikan 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari APBD. 

Selain itu, UU Kesehatan yang baru juga dinilai membuka pintu luas bagi tenaga kerja kesehatan asing untuk melakukan praktek di Indonesia. UU tersebut memangkas sejumlah persyaratan yang sebelumnya harus dikantongi oleh tenaga kesehatan asing untuk beroperasi di Indonesia.

Rapat pengesahan RUU Kesehatan itu pun diwarnai oleh demonstrasi di depan gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan, termasuk PPNI, mendesak DPR untuk membatalkan pengesahan itu. Namun suara mereka tampak tidak didengar oleh para wakil rakyat.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

4 jam lalu

Dody Hanggodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

AHY memperkenalkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebagai kader baru Demokrat.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

15 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

16 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

17 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.


Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

17 jam lalu

Bambang Patijaya. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.


Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

21 jam lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.


PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

2 hari lalu

DPW PKS Jatim mendampingi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak mengambil nomor urut yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Senin 23 September 2024. ANTARA/HO-PKS Jatim
PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

PKS memberikan dukungan kepada 38 paslon kabupaten/kota, juga kepada calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.


Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 hari lalu

Puluhan komputer yang digunakan para tersangka pengelola judi online yang diduga dijalankan oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berada di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti.
Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.


DPRD Jakarta Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2025, Sekolah Negeri dan Swasta Gratis Tahun Depan

3 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah jabatan sebagai pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, sementara Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
DPRD Jakarta Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2025, Sekolah Negeri dan Swasta Gratis Tahun Depan

DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan rancangan KUA-PPAS senilai Rp 91,1 triliun. Untuk pendidikan, sekolah negeri dan swasta akan gratis.


10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

3 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.