TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengatakan permintaan tembak mati begal yang diutarakan Wali Kota Medan Bobby Nasution merupakan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2023, Wali kota Medan Bobby Nasution dalam media sosialnya mengapresiasi Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yang telah berhasil menembak mati pelaku kejahatan begal. Selain itu, Bobby Nasution meminta agar jajaran aparat kepolisian menindak tegas para pelaku di lapangan walaupun harus ditembak mati.
Peneliti ICJR, Girlie Aneira Ginting, mengingatkan agar aparat kepolisian untuk tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Hal ini, kata Girlie, diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009). Girlie menjelaskan peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.
“Sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Girlie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Dalam peraturan ini menjelaskan dalam situasi-situasi apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip dasar penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Pertama, Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009 menjelaskan bahwa sebelum melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu 6 tahapan tindakan.
Adapun tahapan itu adalah kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong lunak kemudian diikuti dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.
“Ketika upaya-upaya tersebut tersebut telah dilakukan namun tidak berhasil, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” ujar Girlie.
Kedua, penembakan dengan senjata api dapat dilakukan tanpa peringatan atau perintah lisan, namun hanya dalam keadaan apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polisi atau masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) Perkap 1/2009.
Kemudian, Pasal 7 ayat (2) huruf d juga menyatakan penggunaan senjata api oleh aparat tersebut untuk mengantisipasi tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital.
Selanjutnya, kekuatan senjata api digunakan untuk upaya yang paling terakhir...