TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menahan selebgram pembuat konten makan babi Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penahanan dilakukan sesaat setelah Jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Senin, 10 Juli 2023.
"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan seperti dikutip Antara, Senin.
Dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu, tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Fandie, tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.
"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," ujar dia.
Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan di kepolisian sebagai tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan. Dia hanya menjalani wajib lapor.
Lina tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Agung Marlianto Basuki, tersangka diketahui mengidap penyakit maag akut.
Sebelumnya, Lina sempat membuat heboh jagad media sosial. Dalam postingan di TikTok dia tampak menyantap bagian dari daging babi sembari mengucap Basmallah.
Dalam konten video, Lina mengonsumsi kulit babi panggang. Perempuan itu diketahui bernama asli Lina Lutvia. Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. Akibat videonya tersebut, seorang ustad di kota Palembang melaporkan Lina Mukherjee ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023.
Pilihan Editor: Soal Penetapan Tersangka di Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Tunggu Beberapa Hari Lagi