TEMPO.CO, Bangkalan - Kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang segera memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyatakan bakal ada tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini.
Menurut Mahfud, ada dua hal yang melatarbelakangi pernyataan tersebut. Pertama, kata dia, polisi telah melakukan gelar perkara. Kedua penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kasusnya sudah naik ke penyidikan, itu pasti sebentar lagi akan ada tersangka, tunggulah beberapa hari lagi, " kata Mahfud MD saat ditemui di Kampus Universitas Trunojoyo Madura, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 7 Juli 2023.
Tidak dirinci siapakah sosok yang akan menjadi tersangka. Namun Mahfud berharap masyarakat bersabar dan menunggu rampungnya proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Mahfud menilai persoalan Al Zaytun memang harus ditindak secara hukum. Karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. "Percayakan kepada aparat. Karena aparat punya tim ahli juga untuk menentukan siapa bersalah dan karena apa," katanya.
Perkara Pesantren Al-Zaytun ini mencuat pertama kali lewat beredarnya video aktivitas di internal Pesantren yang mengundang kontroversi publik.
Video pertama yaitu tentang Mencampur shaf salat antara jamaah pria dan wanita, di mana jamaah pria dan wanita berdiri sejajar di satu shaf yang sama saat salat.
Tak hanya itu, jarak antar shaf salat di ponpes ini jauh dan lebar. Padahal, dalam ajaran Islam shaf antar jamaah haruslah rapat.
Dalam video lain, Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang pernah mengungkapkan pendapat kontroversial dalam sebuah khotbah, di mana dia menyebut Al-Quran bukan ucapan Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.
“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim terhadap Panji Gumilang. "Saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Listyo Sigit Prabowo, Rabu 5 Juli 2023 di Medan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. “Iya benar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun. Terkait temuan ini, Djuhandhani mengatakan penyidikan Panji Gumilang belum mengarah ke temuan PPATK.