TEMPO.CO, Jakarta - Baleg atau Badan Legislasi DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI, antara lain mengatur jabatan kepala desa.
Seperti dilansir dari laman dpr.go.id, persetujuan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Pleno Baleg pada Senin, 3 Juli 2023 di Senayan, Jakarta.
Terdapat sembilan fraksi yang sepakat untuk membawa usulan perubahan UU Desa tersebut ke Rapat Paripurna. Terdapat beberapa pembahasan yang membuat perubahan UU Desa tersebut menjadi krusial, yakni tentang perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun, serta penambahan dana desa sebanyak 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.
Paling Krusial
“Yang paling krusial terkait dengan masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-undang No 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 bisa periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun 2 kali periode. Sama 18 tahun cuman periodisasinya kita ubah,” ujar Achmad Baidowi atau Awiek seperti dilansir dari laman nu.or.id.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan oleh panitia kerja atau panja dengan masuknya 19 poin tentang perubahan dalam revisi desa bertujuan untuk mendukung perkembangan desa agar dapat semakin maju dengan karakter yang kuat, mandiri, serta demokratis.
“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ujar Supratman selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI seperti dilansir dari laman dpr.go.id.
Dalam revisi undang-undang desa tersebut terdapat beberapa pasal yang diatur, seperti pasal 26 ayat 3 tentang Penambahan Hak Kepala Desa yang nantinya akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, serta tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Selain itu, nantinya kepala desa akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas 1 kali pada akhir masa jabatan.
Selain itu, ditambahkan pasal 34A tentang jumlah calon kepala desa yang diubah dengan pasal 39, jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun dengan masa menjabat sebanyak 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut diubah menjadi masa jabatan kepala desa yakni 9 tahun dengan masa jabatan 2 periode. Selain masa jabatan kepala desa, revisi undang-undang tersebut juga akan mengatur tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun yang dipilih secara demokratis dengan memperhatikan aspek 30 persen keterwakilan perempuan.
Poin krusial lain yang diatur dalam revisi undang-undang tersebut yakni mengenai alokasi anggaran dana desa yang diatur dalam pasal 72. Terdapat satu pasal yang ditambahkan, yakni Pasal 72A tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Peningkatan Kualitas Masyarakat Desa, nantinya dana desa akan ditambah sebesar 20 persen yang berasal dari dana transfer daerah. Demikian pokok-pokok dalam revisi UU Desa, termasuk menyangkut kepala desa.
Pilihan editor : Mayoritas Fraksi DPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Usulkan Berlaku Surut