Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lebih Rinci Ihwal Revisi UU Desa Bisa Memperpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kepada desa dan Lurah berfoto dengan latar belakang deretan motor dinas baru untuk lurah dan kepala desa di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin 3 April 2023. Pemerintah Kabupaten Wonogiri membagikan 294 motor dinas baru untuk operasional lurah dan kepala desa dengan total anggaran Rp9,4 milliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kepada desa dan Lurah berfoto dengan latar belakang deretan motor dinas baru untuk lurah dan kepala desa di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin 3 April 2023. Pemerintah Kabupaten Wonogiri membagikan 294 motor dinas baru untuk operasional lurah dan kepala desa dengan total anggaran Rp9,4 milliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baleg atau Badan Legislasi DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI, antara lain mengatur jabatan kepala desa.

Seperti dilansir dari laman dpr.go.id, persetujuan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Pleno Baleg pada Senin, 3 Juli 2023 di Senayan, Jakarta. 

Terdapat sembilan fraksi yang sepakat untuk membawa usulan perubahan UU Desa tersebut ke Rapat Paripurna. Terdapat beberapa pembahasan yang membuat perubahan UU Desa tersebut menjadi krusial, yakni tentang perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun, serta penambahan dana desa sebanyak 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.

Paling Krusial 

“Yang paling krusial terkait dengan masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-undang No 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 bisa periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun 2 kali periode. Sama 18 tahun cuman periodisasinya kita ubah,” ujar Achmad Baidowi atau Awiek seperti dilansir dari laman nu.or.id. 

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan oleh panitia kerja atau panja dengan masuknya 19 poin tentang perubahan dalam revisi desa bertujuan untuk mendukung perkembangan desa agar dapat semakin maju dengan karakter yang kuat, mandiri, serta demokratis. 

“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ujar Supratman selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI seperti dilansir dari laman dpr.go.id. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam revisi undang-undang desa tersebut terdapat beberapa pasal yang diatur, seperti pasal 26 ayat 3 tentang Penambahan Hak Kepala Desa yang nantinya akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, serta tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Selain itu, nantinya kepala desa akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas 1 kali pada akhir masa jabatan. 

Selain itu, ditambahkan pasal 34A tentang jumlah calon kepala desa yang diubah dengan pasal 39, jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun dengan masa menjabat sebanyak 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut diubah menjadi masa jabatan kepala desa yakni 9 tahun dengan masa jabatan 2 periode. Selain masa jabatan kepala desa, revisi undang-undang tersebut juga akan mengatur tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun yang dipilih secara demokratis dengan memperhatikan aspek 30 persen keterwakilan perempuan. 

Poin krusial lain yang diatur dalam revisi undang-undang tersebut yakni mengenai alokasi anggaran dana desa yang diatur dalam pasal 72. Terdapat satu pasal yang ditambahkan, yakni Pasal 72A tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Peningkatan Kualitas Masyarakat Desa, nantinya dana desa akan ditambah sebesar 20 persen yang berasal dari dana transfer daerah. Demikian pokok-pokok dalam revisi UU Desa, termasuk menyangkut kepala desa.

Pilihan editor : Mayoritas Fraksi DPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Usulkan Berlaku Surut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM