Dari rumah Saguling rombongan menuju ke rumah dinas di Duren Tiga. Kali ini Susi tidak ikut serta. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas menunjukkan Putri tiba sekitar pukul 17.09 WIB, pada 8 Juli 2022. Dua menit berselang, Ferdy Sambo tiba setelah sempat berputar balik melewati dua rumah tetangganya. Kadiv Propam Polri itu terlihat masih memakai seragam dinas.
Kamera pengawas tetangga rumah dinas merekam Ferdy Sambo menjatuhkan pistol. Senpi itu diduga HS-9 milik Brigadir J yang disita Ricky. Rekaman juga memperlihatkan Brigadir J berada di pekarangan sebelum kedatangan Ferdy Sambo. Saat diperiksa untuk kali ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022, Bharada E mengungkapkan Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 17.11. Kadiv Propam Polri itu mengajak Brigadir J yang sedang berada di teras ikut masuk.
Menurut Bharada E, Brigadir J diperintahkan berlutut menghadap pintu kamar mandi sebelah tangga lantai dasar dan tangannya berada di atas kepala. Bharada E mengaku posisinya berada di depan Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo berdiri di sebelahnya. Ferdy mengenakan sarung tangan hitam dan menggenggam pistol. Sedangkan Ricky dan Kuwat berdiri di sisi kiri dan kanan Brigadir J.
Richard melepaskan tembakan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter. Menurut Bharada E dalam keterangan kepada polisi, tak ada pemukulan atau interogasi dalam peristiwa itu. Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.
Setelah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Kemudian dia juga mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir J. Kepada polisi, Ferdy Sambo mengaku ajudannya itu tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Skenario palsu pun dibuat dan diumumkan Polri pada 11 Juli 2022 melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam skenario buatan Ferdy Sambo itu, Brigadir J disebut memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo, di mana pada saat istri Kadiv Propam itu sedang istirahat. Dia disebut melakukan pelecehan terhadap Putri. Putri pun berteriak minta tolong. “Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin, 11 Juli 2022.
Karena panik, Brigadir J lantas berlari keluar kamar. Bharada E yang saat itu berada di lantai 2 bergegas memeriksa. Saat menuruni tangga, dia mendapati Brigadir J keluar dari kamar Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya ada apa kepada Brigadir J. Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan. Akibat tembakan tersebut, terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
“Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, saat kejadian Kadiv Propam tidak ada di rumah. Istri Ferdy Sambo menelepon dan setelah beberapa saat, Kadiv Propam datang yang selanjutnya menghubungi Kapolres Jaksel untuk dilakukan olah TKP. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di TKP, ada 7 proyektil yang ditembakkan Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan Bharada E.
Belakangan cerita tembak menembak ini buyar setelah Bharada E menarik pernyataannya dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Kepada Listyo Sigit, Bharada E mengaku mengikuti skenario Ferdy Sambo lantaran takut terjadi sesuatu. Bharada E membantah berbaku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli lalu. Pengakuan Richard juga dibuktikan oleh penyidik yang memeriksa arah tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam laporannya, Ferdy mengatakan tengah berada dalam perjalanan menuju tempat tes swab Covid-19 ketika Brigadir J meregang nyawa. Dia mengaku baru mengetahui kematian ajudannya itu setelah ditelepon istrinya yang melaporkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Kronologi ini didukung oleh keterangan Bharada E ketika pertama kali diperiksa penyidik. Namun rekaman CCTV memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berada di pekarangan sebelum kedatangan Ferdy Sambo.
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023.
Kemudian pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Genap Setahun Pembunuhan Brigadir J, Simak Awal Mula Kasus Terungkap