TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sodik memberikan suap kepada tersangka Adi Jumal Widodo, Komisaris Perusahaan Daerah Aneka Usaha, agar lolos seleksi jabatan untuk eselon II. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
“Tersangka SI memberikan Rp 100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar dinyatakan lolos,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
Adi Jumal Widodo ditunjuk oleh Bupati terpilih periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang. Saat itu Mukti berencana melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Kemudian, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II. Namun ia mengkondisikan beberapa level jabatan kepada para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
“Ia mematok posisi tersebut dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta-Rp 100 juta,” ujar Asep.
Sodik pun memberikan Rp 100 juta kepada Adi Jumal Widodo agar lulus seleksi. Selain Sodik, tersangka Moh. Ramdon, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, juga menyerahkan uang langsung kepada Kepala Dinas PU Mohammad Soleh.
“Uang diserahkan langsung di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, dalam kasus itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, menemui Adi Jumal Widodo. Adi menyampaikan kepada Bambang bahwa dia belum menyerahkan uang “syukuran”.
Syukuran adalah istilah yang dipakai tersangka untuk besel tersebut. Adi pun meminta Bambang menyerahkan besel ke Saleh. Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, Bambang kemudian menyerahkannya ke Saleh untuk diserahkan lagi kepada Adi Jumal Widodo.
“Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II,” tutur Asep.
Uang suap itu lantas dipakai Adi Jumal Widodo untuk membiayai kebutuhan Mukti Agung.
Atas perbuatan tersebut, Sodik sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Total ada 13 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kepala Dinas Komunikai dan Informatika Yanuarius Nitbani; Kadis PU Mohammad Saleh; dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo; dan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang