Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

image-gnews
Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merilis Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 6 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Sodik Ismanto terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022, KPK resmi menetapkan 13 orang tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merilis Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 6 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Sodik Ismanto terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022, KPK resmi menetapkan 13 orang tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Bupati Mukti Agung Wibowo.

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menahan Sodik selama 20 hari terhitung 6 Juli-25 Juli 2023 di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Asep menuturkan Sodik memberikan suap kepada tersangka Adi Jumal Widodo, Komisaris Perusahaan Daerah Aneka Usaha, agar lolos seleksi jabatan untuk eselon II.

“Tersangka SI memberikan Rp 100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar dinyatakan lolos,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.

Adi Jumal Widodo ditunjuk oleh Bupati terpilih periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang. Saat itu Mukti berencana melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

Kemudian, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II. Namun ia mengkondisikan beberapa level jabatan kepada para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II. 

“Ia mematok posisi tersebut dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta-Rp 100 juta,” ujar Asep.

Sodik pun memberikan Rp 100 juta kepada Adi Jumal Widodo agar lulus seleksi. Selain Sodik, tersangka Moh. Ramdon, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, juga menyerahkan uang langsung kepada Kepala Dinas PU Mohammad Soleh. 

“Uang diserahkan langsung di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik,” ujar Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan, dalam kasus itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, menemui Adi Jumal Widodo. Adi menyampaikan kepada Bambang bahwa dia belum menyerahkan uang “syukuran”.

Syukuran adalah istilah yang dipakai tersangka untuk besel tersebut. Adi pun meminta Bambang menyerahkan besel ke Saleh. Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, Bambang kemudian menyerahkannya ke Saleh untuk diserahkan lagi kepada Adi Jumal Widodo.

“Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II,” tutur Asep.

Uang suap itu lantas dipakai Adi Jumal Widodo untuk membiayai kebutuhan Mukti Agung. 

Atas perbuatan tersebut, Sodik sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Total ada 13 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kepala Dinas Komunikai dan Informatika Yanuarius Nitbani; Kadis PU Mohammad Saleh; dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.

Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo; dan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.

Pilihan Editor: Ada Pungli di Rutan KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

26 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

14 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

14 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

16 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.