TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik mengenai periodisasi masa jabatan ketua umum. Ia mengibaratkan pihak yang mengajukan gugatan tersebut seperti orang salah makan obat.
Bambang Pacul menjelaskan, tiap parpol punya AD/ART untuk mengatur masa jabatan Ketum. Toh hal tersebut, kata Bambang Pacul, dijamin oleh konstitusi. “Itu yang melakukan judicial review itu orang salah makan obat. Bahwa tiap parpol punya AD/ART, itu dijamin UU,” kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Bambang Pacul menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. “Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kaya gini, MK-nya juga salah makan obat,” kata dia.
Adapun gugatan terhadap UU Parpol mengenai periodisasi masa jabatan Ketua Umum diajukan oleh dua warga sipil, Eliadi Hulu dan Saiful Salim pada bulan lalu. Menyitir alasan pemohon di laman MK, Eliadi dan Saiful menggugat regulasi ihwal masa jabatan parpol untuk mengimplementasikan check and balances serta menghindari dinasti politik.
Mereka mencontohkan, kasus dinasti politik ini terjadi di tubuh Partai Demokrat dan PDIP. Selain itu, pemohon juga beralasan bahwa periodisasi masa jabatan Ketum perlu dilakukan mengingat saat ini Ketum punya kuasa yang begitu besar. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai masa jabatan ketua umum parpol sebaiknya tidak usah dibatasi periodisasinya. Viva menjelaskan, parpol bukanlah lembaga negara.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, kata dia, parpol mesti diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis. Di sisi lain, Viva menyebut parpol selalu bercita-cita memenangkan Pemilihan Umum. “Oleh karena itu partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggotanya,” kata Viva dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.
Pilihan Editor: MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Karena Pemohonnya Tidak Serius