TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan membebastugaskan sementara Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. KPK beralasan Endar tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas).
“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.
Ali mengatakan pimpinan KPK menerbitkan surat tugas bagi Endar Priantoro untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas. Endar akan menjalani pendidikan itu hingga Oktober 2023. Untuk menggantikan tugas Endar, KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyilidikan kepada Ronald Worotikan. Ronald akan menjalankan tugas direktur sampai Endar selesai menjalani masa pendidikannya.
“Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” kata Ali.
Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK mulai 27 Juni 2023. Sebelumnya, Endar Priantoro sempat dicopot dari jabatan itu dengan alasan sudah habis masa tugasnya. KPK memecat Endar kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
Endar melawan pencopotannya dengan mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Belakangan, banding itu dikabulkan. Presiden Jokowi memberikan disposisi banding itu kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian PAN RB kemudian melayangkan surat rekomendasi ke KPK yang isinya meminta agar Endar dikembalikan ke posisinya sebagai Direktur Penyelidikan. Surat Keputusan itu diteken oleh Sekretariat Jenderal KPK sejak 27 Juni 2023.
Soal pendidikan di Lemhanas, Endar mengatakan hal tersebut tidak akan berefek terhadap tugasnya. Dia mengatakan akan membagi waktu mengikuti pendidikan sambil menjalankan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. “Saya akan membagi waktu, sekolah, dan mungkin sore ke sini,” ujarnya.
Pilihan Editor: Balik ke KPK, Endar Priantoro Gagal Bertemu Firli Bahuri