TEMPO.CO, Medan - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terhadap pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, masih berpsoses. Panji Gumilang diperiksa Bareskrim, Senin lalu, atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Panji Gumilang diperiksa soal polemik perkataannya dan praktik ibadah di Ponpes Al - Zaytun yang diduga melanggar syariat agama. Pemanggilan itu didasarkan laporan Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Kepolisian pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat di SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Selain FAPP, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri dengan nomor lapor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 27 Juni 2023.
Saat ditanya wartawan mengenai status Panji Gumilang usai Bareskrim menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan, Kapolri mengatakan, masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim terhadap Panji Gumilang. "Saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Listyo Sigit Prabowo, Rabu 5 Juli 2023 di Medan.
Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al - Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk mengusut pidana lain dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya unsur pidana lain.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, membenarkan kepada penyidik bahwa video yang diunggah ke media soal adalah pernyataannya saat diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Panji Gumilang saat menjawab 26 pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan Senin, 3 Juli 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan 26 pertanyaan itu seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasinya, hingga beberapa video pernyataan Panji yang dituduh sesat.
“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani kepada awak media, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhadhani menuturkan selesai pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Adapun gelar perkara menyimpulkan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Pilihan Editor: PPATK Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang Senilai Triliunan, Ada Indikasi Penipuan
SAHAT SIMATUPANG | EKA YUDHA