TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Ali menerangkan perpanjangan masa penahanan terhadap RAT dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Tindakan ini untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
KPK menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada 30 Maret 2023. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011. Gratifikasi diterima diduga terkait pengkondisian hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan bermasalah.
Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).
KPK sudah menyita banyak aset milik Rafael Alun, di antaranya mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Dua mobil itu disita dalam penggeledahan di Solo Jawa tengah. KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph di Yogyakarta.
Penelusuran aset Rafael terus berlanjut, KPK menyita rumah Rafael Alun di daerah Simprug, dan rumah lainnya di kawasan Jakarta. Terakhir penyidik juga telah menyita motor gede jenis Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy di media sosial.
Pilihan Editor: Tanggapi Tuntutan 9 Tahun Penjara, Angin Prayitno Aji Sebut Zalim