TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023. Hal ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam pada Senin, 3 Juli 2023.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandhani mengatakan, selanjutnya penyidik akan melengkapi barang bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan. Adapun penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor.
Selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan, yang berlangsung dari pukul 14.00-22.00 WIB. Adapun pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, termasuk organisasi. “Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB. Dia dikawal sejumlah personel Polri. "Sudah ditanyakan semua. Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semua. Semua berjalan dengan baik," kata Panji.
Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang. Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.
Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.
Pilihan Editor: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Video Al Zaytun yang Beredar di Media Sosial Benar