TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan ada seorang pegawai KPK di bidang penindakan yang memiliki nilai transaksi mencurigakan. Dia menyebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi si pegawai itu mencapai Rp 300 miliar lebih, bahkan sampai Rp 1 triliun.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan diduga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel dalam kanal YouTube, dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Novel Baswedan mengatakan transaksi tersebut ditemukan baru-baru ini, yakni pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Novel menduga kuat bahwa si pegawai tersebut tidak bekerja sendirian, melainkan ada struktur yang melindunginya. Kecurigaan itu muncul, karena buat Novel Baswedan terlalu berisiko bagi seorang penyidik untuk melakukan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar tanpa ada pelindung dari atasannya. “Saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai,” kata dia.
Menurut dia, berbeda halnya apabila orang tersebut memiliki keyakinan bahwa dirinya dilindungi. “Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” ujar mantan penyidik senior ini.
Novel Baswedan, temuan transaksi mencurigakan itu juga berakhir tanpa kejelasan. Menurut dia, Dewan Pengawas sudah memeriksa pegawai tersebut. Akan tetapi, belakangan si pegawai mengundurkan diri dan kasus ini menguap begitu saja.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pegawai yang dimaksud oleh Novel Baswedan itu telah kembali ke Polri. Dia mengatakan pegawai tersebut kembali ke institusinya karena masa tugasnya telah berakhir. “Jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” kata dia.
Ali mengatakan pegawai itu bergabung pada akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK pada Februari 2023. “Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan polri sebagai Kapolres,” kata dia. Penyidik KPK tersebut adalah AKBP Tri Suhartanto yang kini menjabat Kapolres Tanah Bumbu.
Ali mengatakan KPK telah mengkonifrmasi transaksi mencurigakan itu kepada yang bersangkutan. Si eks pegawai itu, kata dia, membantah. “Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK, bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” kata Ali.
Pilihan Editor: 3 Skandal Bikin Geger di KPK: Pelecehan hingga Mark Up Duit Dinas