TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi lagi-lagi menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan soal skandal di internal komisi antirasuah. Tak tanggung-tanggung, ada tiga skandal yang diungkap, meliputi pelecehan hingga korupsi di komisi yang seharusnya antikorupsi.
Pertama adalah dugaan pungutan liar di rumah tahanan. Dalam kasus itu, para tahanan diduga menyetorkan uang ke penjaga supaya mendapatkan fasilitas seperti ponsel. Dari kasus pungli inilah kemudian diketahui terjadi pelecehan seksual di rutan tersebut yang menimpa istri tahanan. Terakhir, skandal penggelembungan uang dinas oleh pegawai KPK menjadi kasus ketiga yang terungkap. Berikut merupakan deretan skandal yang terjadi di tubuh komisi antirasuah belakangan ini.
Dugaan Pungli di Rutan
Dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar.
Pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini. Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis. KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
Baca Juga:
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dalam kasus pungli tersebut. Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas. Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus. Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. “Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” kata dia.
Pelecehan
Terbongkarnya kasus pungli di rutan diawali dari pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan oleh penjaga rutan. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan kronologis lengkap kasus pelecehan itu terjadi. Dewas disebut pertama kali menerima laporan ini pada akhir Januari 2023. Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022.
Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki asal Indramayu berusia 35 tahun karena kerap menghubungi istri dari kakaknya. M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4. Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung. Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video. Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022.
Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan. Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya. Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.
Terkait dengan laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas kemudian diduga menemukan adanya pungli terhadap para tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak rutan dengan alasan kelancaran tahanan di dalam rutan. Si saksi mengaku telah mengirimkan total Rp 72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022. KPK juga akan menyerahkan kasus pelecehan ini ke penegak hukum lainnya untuk diusut secara pidana.
Mark Up Duit Dinas
Seorang pegawai KPK di bagian administrasi diduga melakukan mark up atau penggelembungan uang perjalanan dinas. Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan pegawai tersebut sudah dicopot dari jabatannya. "Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2023.
Dia mengatakan pegawai itu diduga menggelembungkan harga perjalanan dinas di satuan penyidikan hingga merugikan negara Rp 550 juta. Saat ini si pegawai tengah menjalani pemeriksaan disiplin dan nantinya akan diserahkan ke Dewan Pengawas KPK.
Pilihan Editor: Dugaan Mantan Penyidik KPK: Ada 3 Klaster Pungli di Rutan KPK, Apa Saja?