TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara dalam kasus perintangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.
Selain bebas, Chuck juga batal dipecat dari Polri. Seperti diketahui, Komisaris Chuck Putranto sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Chuck dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dalam sidang Komite Kode Etik Polri pada 1 September 2022.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dengan putusan banding sidang KKEP itu, kini Chuck tetap menjadi anggota Polri. Namun dia akan menjalani masa demosi selama satu tahun, sesuai dengan putusan di sidang banding. "Demosi satu tahun," kata Ramadhan dalam pesan tesknya, Kamis, 29 Juni 2023.
Berikut perjalanan Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hingga mengajukan banding yang kemudian dikabulkan oleh Polri.
Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakuan perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Chuck, ada 5 perwira Polri lainnya yang terlibat kasus itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman.
Mereka berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Padahal, rekaman itu adalah bukti penting keterlibatan Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes telah memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan itu.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara kepada Chuck. Mereka menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, rekaman CCTV itu dinilai penting karena menjadi bukti kunci skenario kebohongan Ferdy Sambo dalam pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir J. Mulanya, Sambo menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo mengatakan tidak berada di rumah dinasnya pada saat kejadian.
Rekaman CCTV itu pun membuktikan sebaliknya. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo sempat menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam pada saat kejadian pembunuhan. Selain itu, rekaman juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di sana.
Kendati demikian, Chuck diketahui sudah bebas dari penjara. “Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.
Jhony sendiri mengaku kurang mengerti kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. “Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia.
Menurut Jhony, Chuck dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjadi 2/3 masa hukumannya.
Chuck pun diberhentikan dengan tidak hormat oleh sidang KKEP. Kemudian dia mengajukan banding. Belum diketahui kapan sidang banding itu dilaksanakan. Akan tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan hukuman Chuck berubah daro pemecatan menjadi demosi dalam putusan banding sidang Komite Kode Etik Polri.
RIANI SANUSI PUTRI | M ROSENNO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA