TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Negara Islam Indonesia atau NII Crisis Center Ken Setiawan dilaporkan balik oleh wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Sebanyak 113 wali santri hari ini melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri.
Menurut Kuasa hukum wali santri Ponpes Mahad Al Zaytun Sukanto, Ken dilaporkan akibat ucapannya soal pondok pesantren itu yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2juta.
"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata Sukanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sukanto menegaskan pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
"Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar dia.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya pendiri NII Center Ken Setiawan melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Mabes Polri pada hari ini.
Ken datang untuk melaporkan pengasuh pondok pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, untuk kasus penistaan agama.
"Tujuan kami tidak hanya menghentikan langkah Panji Gumilang , tetapi kami ingin melihat ada proses hukum, ada keadilan, dan tidak ada yang kebal hukum," kata Ken Setiawan, Selasa, 17 Juni 2023.
Adapun soal adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al Zaytun kepada dirinya, Ken tidak mempermasalahkannya. "Ya tidak apa-apa, ini kan demokrasi," kata dia.
Sebab, ia memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.
"Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," katanya.
Meski begitu, sambung Ken, dirinya tidak pernah menuturkan bahwa semua santri boleh berzina. Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al-Zaytun tak akan dikenakan sanksi.
"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan," kata dia.
Polemik soal Ponpes Al Zaytun saat ini tengah ditangani pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Menkopolhukam Mahfud Md bakal menggelar konferensi pers soal Al Zaytun besok.
“Saya gak bisa mendahului karena komentar saya sama dengan kemarin. Tunggu Pak Menko besok sore akan preskon terkait Al Zaytun,” kata dia, Selasa, 27 Juni 2023.
Pekan lalu, Ridwan Kamil telah menyerahkan laporan hasil tim investigasi polemik pondok pesantren Al Zaytun pada Menkopolhukam Mahfud Md di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.