INFO NASIONAL - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menggelar acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Usaha Mikro Tahun 2023 di Jember, Jawa Timur, pada Ahad, 25 Juni 2023.
Kegiatan ini dalam rangka memfasilitasi pendampingan dan layanan bantuan kepada pelaku UKM, sekaligus mengajak pemerintah daerah membantu pelaku usaha mikro dari informal bertransformasi jadi formal.
Saat ini, menurut Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM, Yulius, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil terkendala banyak permasalahan untuk menuju formal. “Terutama terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif," ujarnya.
Adapun pelaksanaan sosialisasi ini KemenkopUKM bersinergi dengan Komisi VI DPR RI. Hal ini sesuai amanat PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM.
Sedangkan implementasi lain amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dijalankan KemenkopUKM dengan membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.
Yulius menegaskan bahwa pemerintah daerah juga wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten Jember dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Tujuannya, agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memerlukan layanan bantuan hukum dan konsultasi usaha dapat diberikan dan terlayani secara maksimal," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Amin AK berharap pelaku usaha mikro bisa menangkap peluang bisnis dan selalu meningkatkan kualitas produknya. "Selain itu, penting juga memahami peraturan dan arah kebijakan, terlebih ke depan persaingan akan semakin ketat," ucapnya.
Akses pasar, Amin melanjutkan, saat ini sudah tidak antara lokal saja, melainkan antara provinsi dan negara. "Jangan sampai bangsa ini hanya dijadikan pasar oleh bangsa lain. Tapi, kita juga harus mampu memasarkan produk di dalam dan luar negeri," kata dia. (*)