TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek menilai gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 ihwal periodisasi masa jabatan Ketua Umum partai bukan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata dia, parpol punya kewenangan mengatur dirinya sendiri mengingat bukan bagian dari alat negara.
Kendati demikian, Awiek menyebut Mahkamah Konstitusi memang tidak bisa menolak setiap uji materi yang masuk. Sehingga, pada akhirnya MK tetap akan memeriksa permohonan gugatan tersebut.
“Tetapi bukan ranah MK mengurusi parpol karena parpol itu bukan alat negara. Parpol itu mitranya negara dan parpol punya aturan main sendiri,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alasan penggugat
Adapun gugatan terhadap UU Parpol mengenai periodisasi masa jabatan Ketua Umum diajukan oleh dua warga sipil, Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Menyitir alasan pemohon di laman MK, Eliadi dan Saiful menggugat regulasi ihwal masa jabatan parpol untuk mengimplementasikan check and balances serta menghindari dinasti politik.
Mereka mencontohkan, kasus dinasti politik ini terjadi di tubuh Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, pemohon juga beralasan bahwa periodisasi masa jabatan Ketum perlu dilakukan mengingat saat ini Ketum punya kuasa yang begitu besar.
Awiek menjelaskan, mengingat gugatan terhadap periodisasi Ketum parpol ini bukan ranah MK, maka ia berharap majelis hakim menolak mengabulkan gugatan tersebut.
“Saya berharap MK tidak mengabulkan gugatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik, yang mana parpol merupakan pilar demokrasi,” kata Awiek.
Pilihan Editor: Prabowo Tertawa Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK