TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum.
“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md saat ditemui di acara Bhayangkara Walk Fun di kawasan Senayan, Ahad, 25 Juni 2023.
Mahfud MD sebut tiga langkah hukum selesaikan polemik Ponpes Al Zaytun
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya. Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana.
“Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan tindak pidana apa yang terjadi di Pondok Pesantrena Al Zaytun. Dia juga tak menyebutkan berapa banyak laporan yang diterima kepolisian dalam masalah tersebut. Dia menyatakan hal itu akan diumumkan secara terpisah.
“Nanti akan diumumkan secara resmi,” ujar Mahfud.
Kemudian, kedua adalah langkah hukum administratif. Sebab, kata Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga resmi, yakni Yayasan Pendidikan Islam. Sehingga, pondok pesantren yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. memiliki badan hukum dan akan dibenahi secara hukum administrasi negara.
Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di pondok pesantren tersebut. Misalnya, kata Mahfud, melihat bagaimana pendidikan hingga simbol-simbol-simbol negara ditampilkan di sana. Tindakan administratif ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan, yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, Mahfud menuturkan tugas ini akan dilakukan oleh aparat-aparat secara vertikal di pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yakni gubernur, kepolisian daerah, komando daerah militer, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Mereka akan berkoordinasi untuk membangun kondusivitas masyarakat.