TEMPO.CO, Jakarta - Perlahan fakta-fakta baru terkait dengan kasus pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi terungkap. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa kasus pungli itu terungkap dari kasus pelecehan yang dilakukan oleh pegawai rutan komisi antirasuah.
“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila dari petugas KPK,” kata Novel lewat akun Twitternya, dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan bahwa kasus pelecehan yang disebut Novel itu telah diputus oleh Dewan Pengawas di sidang etik pada April 2023. Dewas menerima laporan itu pertama kali pada akhir Januari 2023. Terlapor dalam kasus itu adalah seorang staf berinisial M yang bekerja sebagai petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.
M, pria 35 tahun asal Indramayu, Jawa Barat, itu dilaporkan oleh adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022. Si adik melaporkan staf KPK itu lantaran kerap menghubungi istri dari kakaknya yang tengah menjadi tahanan di rutan KPK. M mendapatkan nomor istri tahanan, karena korban kerap mengunjungi suaminya di rutan KPK.
Mulai dari sana, si pegawai KPK itu kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video. Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh. Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan. Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya. Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.
Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Dalam putusannya, Dewas menimbang bahwa perbuatan M berdampak negatif pada komisi. Perbuatan terperiksa berpotensi merusak kebahagiaan rumah tangga orang lain dan rumah tangga sendiri. Sementara hal yang meringankan terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terperiksa dianggap juga belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.
Kepada awak media, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa lembaganya menerima laporan dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK terhadap istri tahanan. Dia mengatakan kasus itu sudah diputus di sidang etik. Dia membenarkan bahwa dugaan pungli di rutan KPK berawal dari laporan tersebut.
Pilihan Editor: Sederet Fakta Terbaru Seputar Kasus Pungli di Rutan KPK