TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi sorotan, kali ini karena dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya di rumah tahanan komisi antirasuah atau rutan KPK. Sejumlah pegawai ditengarai menerima duit untuk memberikan fasilitas kepada para tahanan kasus korupsi yang mendekam di rumah tersebut.
Temuan yang pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas KPK ini kemudian menjadi heboh, lantaran terjadi di lembaga yang seharusnya memberantas korupsi seperti pungli. Berikut ini merupakan sejumlah fakta seputar kasus pungli di rutan KPK.
Penyelidikan
Dewan Pengawas KPK menyatakan telah menyerahkan dugaan pungli tersebut untuk ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah. Setelah menerima laporan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan telah meneken surat perintah penyelidikan untuk menelisik dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut. “Pimpinan telah menandatangani surat perintah penyelidikan,” kata Ghufron, Kamis, 22 Juni 2023.
Berdasarkan temuan Dewas, pungli ini terjadi di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Jumlah uang yang berputar di kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Unsur Pidana
Ghufron mengatakan aksi pungutan liar di rutan KPK berupa penerimaan suap hingga pemerasan kepada para tahanan. Menurut dia, tahanan yang menyetorkan uang itu akan mendapatkan berbagai keringanan dan fasilitas di dalam rutan.
"Diduga perbuatannya berupa (penerimaan) suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Ghufron.
Penjaga dan Perawatan Rutan
Dari penyelidikan awal, KPK menemukan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah penjaga dan bagian perawatan rutan. Selain itu, KPK juga menduga ada pihak luar yang ikut terlibat. Penyerahan uang kepada penjaga diduga dilakukan secara tidak langsung. Penyerahan uang diduga dilakukan secara berlapis untuk menyamarkan pemberian suap tersebut.
Berawal dari Kasus Pelecehan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan berkata bahwa kasus pungli itu berawal dari laporan istri tahanan yang mengalami pelecehan seksual dari penjaga rutan. "Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel, Jumat, 23 Juni 2023.
Novel mengkritik langkah Dewas yang tidak transparan dalam menyebutkan bahwa kasus itu bermula dari dugaan pelecehan. Dia juga mengkritik Dewas yang menyebut ini sebagai pungutan liar. Dia meyakini bahwa kasus ini merupakan pemerasan yang masuk ranah tindak pidana korupsi.
Pilihan Editor: Detail Pelecehan Istri Tahanan Koruptor dan Peran Petinggi Kasus Pungli di Rutan KPK