TEMPO.CO, Jakarta -Mabes Polri menelisik terlebih dahulu apakah ada unsur pidana perihal kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun setelah Majelis Ulama Indonesia meminta polisi memeriksa pengasuhnya, Panji Gumilang.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok pesantren itu ya,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta polisi menyelidiki kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang . "Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," kata Ikhsan setelah rapat dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan setelah pernyataan Panji Gumilang yang dianggap menyesatkan. Meski pimpinan Al Zaytun kerap memunculkan kontroversi, Ikhsan berharap pondok pesantren itu tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Sebab, keberadaan ponpes menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut. "Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," kata dia.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang. "Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.
Zainut berujar Kementerian Agama tidak berhak menghakimi apakah sebuah pesantren itu mengajarkan sesat atau menyimpang. Sebab masalahl itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU dan Muhammadiyah. Menurut Wamenag, ormas Islam beserta pihak Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun ihwal tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Adapun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerjunkan tim investigasi ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu. “Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar sudah rapat.Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan, dan tabayun,” kata dia di Bandung, Senin, 19 Juni 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: MUI Minta Polisi Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang