TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tukang bubur bernama Wahidin yang diduga ditipu perwira polisi Ajun Komisaris Polisi SW atau AKP SW berbuntut panjang. Meski kedua belah pihak mengaku telah sepakat berdamai, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat) belum menerima laporan dan menegaskan akan tetap memproses perkara pidana dan kode etik terhadap AKP SW.
Kronologi kasus
Adapun kasus ini bermula ketika Wahidin datang ke tempat kerja AKP SW. Wahidin mengutarakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun, mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, itu mensyaratkan adanya setoran uang. Wahidin menyanggupi persyaratan itu dan mengirimkan uang sebesar Rp 310 juta. Namun, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus.
Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin sebenarnya telah meminta uang yang disetorkan untuk dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan. Kesepakatan itu semua tertulis.
Akan tetapi, baik AKP SW maupun N tidak kunjung mengembalikan uang Wahidin tersebut. Hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada 2021.
Laporan Wahidin ini tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasus pungli tersebut akhirnya terungkap. AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Perintah Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Kapolri memerintahkan untuk memecat dan segera mempidanakan AKP SW yang diduga menipu tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat.
Sigit mengingatkan agar tidak ada anggota yang bermain-main dengan rekrutmen Polri. Ia pun geram dengan kelakuan AKP SW.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen diwarnai dengan transaksi,” kata Kapolri Sigit di acara wisuda STIK Lemdiklat, Rabu, 21 Juni 2023.
Selanjutnya: Kedua belah pihak sepakat berdamai…