Kasus ini bermula ketika Wahidin datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri.
AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun ia mensyaratkan harus menyetor uang.
Setelah Wahidin mengirimkan uang Rp 310 juta, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus. Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan. Kesepakatan itu semua tertulis.
Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada 2021.
Namun, laporan Wahidi tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasus pungli tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memecat dan mempidanakan AKP SW yang menipu tukang bubur di Cirebon.
Sigit mengingatkan agar tidak ada anggota yang bermain-main dengan rekrutmen Polri. Ia pun geram dengan kelakuan AKP SW.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen diwarnai dengan transaksi,” kata Kapolri Sigit di acara wisuda STIK Lemdiklat, Rabu, 21 Juni 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Kapolri Sigit Minta AKP SW yang Tipu Tukang Bubur soal Rekrutmen Polri Dipidanakan