TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memecat dan mempidanakan Ajun Komisaris Polisi SW atau AKP SW yang menipu tukang bubur di Cirebon ratusan juta agar anaknya lolos rekrutmen Polri pada 2021.
Sigit mengingatkan agar tidak ada anggota yang bermain-main dengan rekrutmen Polri. Ia pun geram dengan kelakuan AKP SW.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen diwarnai dengan transaksi,” kata Kapolri Sigit di acara wisuda STIK Lemdiklat, Rabu, 21 Juni 2023.
Namun tukang bubur korban penipuan AKP SW, Wahidin, mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu itu setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin, Rabu, 21 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Ada kesepakatan damai
Dia mengatakan pencabutan laporan yang telah disepakati antara dirinya dengan AKP SW berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Firdaus memastikan bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.