TEMPO.CO, Jakarta - Hari raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban. Meski memiliki hukum sunnah muakad, bagi umat Islam yang mampu, berkurban bisa disebut wajib seperti yang diungkapkan Imam Abu Hanifah (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314). Tak jarang, banyak umat Islam yang berkurban, bahkan jumlahnya bisa fantastis hingga melahirkan rekor kurban terbanyak. Di Indonesia, rekor itu pernah tercatat atas nama Putra Siregar.
Rekor Kurban terbanyak di Indonesia dicatat oleh Musium Rekor Indonesia (MURI). Setelah melalui beragam tahapan dan penilaian, rekor itu pertama kali tercipta pada tahun 2020 lalu. Rekor kurban terbanyak kemudian pecah setahun kemudian dan kembali pecah pada tahun 2023. Semuanya tercatat oleh MURI atas nama Putra Siregar. Berikut ulasan mengenai rekor qurban yang dibuat oleh pegiat media sosial tersebut:
Tahun 2020 (403 ekor)
Mengutip dari muri.org, Pada peringatan Idul Adha 1441 H, Putra Siregar turut melaksanakan syariat agama yang mewajibkan untuk melaksanakan ibadah penyembelihan kurban.
Putra Siregar berkurban sapi sebanyak 183 ekor, kambing 220 ekor, dan satu ekor unta yang dikirimkan ke Palestina. Pembagian hewan kurban kepada yang berhak dikemas dalam paket daging kurban dan diantar oleh lebih dari 600 ojek online maupun pangkalan yang tersebar di beberapa titik.
Tahun 2021 (1100 ekor)
Pada tahun 2021, tepatnya pada peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 H, Putra Siregar kembali memecahkan rekor muri. Pemilik gerai PS Store ini tercatat berkurban sebanyak 1100 ekor, yang disebar ke 476 Kabupaten di seluruh Indonesia. Putra Siregar bahkan tidak menyangka akan kembali memecahkan kembali rekor Muri atas namanya sendiri.
Tahun 2022 (2000 ekor)
Putra Siregar kembali memecahkan rekor berkurban terbanyak untuk ketiga kalinya. Pada Idul Adha tahun 2022, ia berkurban hingga 2 ribu ekor hewan yang disebar ke 1.748 masjid dari Aceh sampai Papua. Namun ketika memecahkan rekor itu, Putra Siregar sedang mendekam di penjara karena terjerat kasus penganiayaan.
Pilihan Editor: Tak Hanya Fakir Miskin, Ini 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban