TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.
"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Firli Bahuri, Ketua KPK telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Terlepas dari serangkaian laporan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadapnya, Firli berhasil lolos dari jeratan hukum dalam beberapa kasus.
Selama kepemimpinannya yang hampir empat tahun di KPK, ia menghadapi beberapa kasus yang mencuat dalam konteks pelanggaran etik. Namun, tidak semua laporan pelanggaran etik tersebut menghasilkan tindakan lanjutan.
Beberapa di antaranya dianggap tidak memiliki cukup bukti atau dinyatakan tidak melanggar kode etik setelah dilakukan penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK. Ini telah menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan dan penegakan etik di dalam lembaga tersebut.
Berikut ini adalah beberapa kasus yang berkaitan dengan kode etik yang dialami Firli Bahuri.
Kasus-kasus kode etik Firli Bahuri
1. Pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah.
Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada tahun 2019, ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.
2. Kasus lain terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, pada tahun 2018. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli.
3. Pada 2020, Firli terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alasannya adalah untuk mempersingkat waktu, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK. Akibatnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadapnya.
4. Pada 2022, saat Firli menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
5. Terakhir, dalam kasus terbaru pada tahun 2023, Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK, tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.
Secara keseluruhan, perjalanan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah terjadi beberapa kali laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Meskipun demikian, ia berhasil melewati beberapa kasus tanpa konsekuensi hukuman yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan dan penegakan etik di dalam KPK.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memprediksi Dewan Pengawas atau Dewas KPK tak akan mengambil keputusan tegas dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, Dewas tidak akan melanjutkan pemeriksaan itu ke sidang etik dengan alasan kebocoran dokumen merupakan ranah pidana dan bukan wewenang Dewas.
“Alasannya kebocoran itu bukan delik aduan ke Dewas, itu urusan kepolisian,” kata Saut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Pilihan Editor: Pelanggaran Etik Firli Bahuri