Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Firli Bahuri Berkali-kali Lolos Jeratan Kode Etik, Termasuk Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng buatannya dalam acara silahturahmi Pimpinan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2020. Di acara ini, Firli bergaya ala chef lengkap dengan celemek dan topi kokinya. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng buatannya dalam acara silahturahmi Pimpinan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2020. Di acara ini, Firli bergaya ala chef lengkap dengan celemek dan topi kokinya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.

"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Firli Bahuri, Ketua KPK telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Terlepas dari serangkaian laporan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadapnya, Firli berhasil lolos dari jeratan hukum dalam beberapa kasus. 

Selama kepemimpinannya yang hampir empat tahun di KPK, ia menghadapi beberapa kasus yang mencuat dalam konteks pelanggaran etik. Namun, tidak semua laporan pelanggaran etik tersebut menghasilkan tindakan lanjutan. 

Beberapa di antaranya dianggap tidak memiliki cukup bukti atau dinyatakan tidak melanggar kode etik setelah dilakukan penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK. Ini telah menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan dan penegakan etik di dalam lembaga tersebut.

Berikut ini adalah beberapa kasus yang berkaitan dengan kode etik yang dialami Firli Bahuri.

Kasus-kasus kode etik Firli Bahuri 

1. Pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah. 

Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada tahun 2019, ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.

2. Kasus lain terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, pada tahun 2018. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pada 2020, Firli terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alasannya adalah untuk mempersingkat waktu, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK.  Akibatnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadapnya.

4. Pada 2022, saat Firli menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut.

5. Terakhir, dalam kasus terbaru pada tahun 2023, Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK, tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.

Secara keseluruhan, perjalanan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah terjadi beberapa kali laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya. 

Meskipun demikian, ia berhasil melewati beberapa kasus tanpa konsekuensi hukuman yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan dan penegakan etik di dalam KPK.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memprediksi Dewan Pengawas atau Dewas KPK tak akan mengambil keputusan tegas dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, Dewas tidak akan melanjutkan pemeriksaan itu ke sidang etik dengan alasan kebocoran dokumen merupakan ranah pidana dan bukan wewenang Dewas.

“Alasannya kebocoran itu bukan delik aduan ke Dewas, itu urusan kepolisian,” kata Saut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Pilihan Editor: Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung