TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mencurigai ada aliran dana asing yang membiayai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Indonesia. Untuk itu, pihaknya berencana bakal mengaudit seluruh LSM. Luhut menilai hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang diperoleh LSM.
“Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dari mana (dananya),” kata Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Juni 2023.
Membahas soal LSM, bagaimana tahapan pendiriannya?
LSM merupakan organisasi atau lembaga yang didirikan oleh masyarakat. Didirikan secara swadaya dengan tujuan turut membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Tahapan mendirikan LSM diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Ada empat tahapan mendirikan LSM menurut Permendagri tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9, berikut tahapannya, yaitu terdiri dari:
1. pengajuan permohonan.
2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Pendaftaran, dan
4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Cara pengajuan permohonan dijelaskan dalam Pasal 10. Tahapannya yaitu pengurus LSM mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui Unit Layanan Administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan bupati atau wali kota.
Unit layanan administrasi di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus LSM. Permohonan pendaftaran LSM dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus LSM apabila pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap.
Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan, yaitu akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat LSM, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama LSM, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain persyaratan permohonan pendaftaran LSM juga melampirkan:
1. Formulir isian data LSM.
2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik.
3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah.
4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk LSM yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
5. Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk LSM yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
6. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan LSM.
7. Surat pernyataan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris LSM atau sebutan pengurus lainnya.
Terkait AD dan ART, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12, yaitu memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi.
Adapun susunan pengurus terdiri atas ketua atau sebutan lain, sekretaris atau sebutan lain, dan bendahara atau sebutan lain. Seluruh pengurus dan anggota LSM berkewarganegaraan Indonesia. Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.
Selain itu, pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 bulan terakhir. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi. Serta surat keputusan tentang susunan pengurus LSM secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART LSM.
Sedangkan untuk surat keterangan domisili sekretariat LSM, dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat. Surat tersebut memuat lampiran berupa bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik pengelola. Selain itu juga foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
Pilihan Editor: Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?