Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

image-gnews
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuanya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord atas konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuanya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord atas konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mencurigai ada aliran dana asing yang membiayai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Indonesia. Untuk itu, pihaknya berencana bakal mengaudit seluruh LSM. Luhut menilai hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang diperoleh LSM.

“Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dari mana (dananya),” kata Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Membahas soal LSM, bagaimana tahapan pendiriannya?

LSM merupakan organisasi atau lembaga yang didirikan oleh masyarakat. Didirikan secara swadaya dengan tujuan turut membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Tahapan mendirikan LSM diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Ada empat tahapan mendirikan LSM menurut Permendagri tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9, berikut tahapannya, yaitu terdiri dari:

1. pengajuan permohonan.

2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

3. Pendaftaran, dan

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Cara pengajuan permohonan dijelaskan dalam Pasal 10. Tahapannya yaitu pengurus LSM mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui Unit Layanan Administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan bupati atau wali kota.

Unit layanan administrasi di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus LSM. Permohonan pendaftaran LSM dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus LSM apabila pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan, yaitu akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat LSM, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama LSM, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain persyaratan permohonan pendaftaran LSM juga melampirkan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Formulir isian data LSM.

2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik.

3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah.

4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk LSM yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.

5. Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk LSM yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

6. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan LSM.

7. Surat pernyataan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris LSM atau sebutan pengurus lainnya.

Terkait AD dan ART, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12, yaitu memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi.

Adapun susunan pengurus terdiri atas ketua atau sebutan lain, sekretaris atau sebutan lain, dan bendahara atau sebutan lain. Seluruh pengurus dan anggota LSM berkewarganegaraan Indonesia. Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.

Selain itu, pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 bulan terakhir. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi. Serta surat keputusan tentang susunan pengurus LSM secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART LSM.

Sedangkan untuk surat keterangan domisili sekretariat LSM, dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat. Surat tersebut memuat lampiran berupa bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik pengelola. Selain itu juga foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

Pilihan Editor: Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Luhut Beberapa Kali Bilang Bakal Mundur sebagai Pejabat Publik Setelah 2024, Ini Rencana Selanjutnya

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menceritakan kondisi kesehatannya terkini melalui unggahan di akun Instagramnya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Luhut Beberapa Kali Bilang Bakal Mundur sebagai Pejabat Publik Setelah 2024, Ini Rencana Selanjutnya

Menko Marves, Luhut Pandjaitan, beberapa kali bilang tak akan lanjutkan karier duduk di kursi menteri atau pejabat publik setelah 2024. Apa rencananya


MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

5 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

PT GKP seharusnya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasi tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.


Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Kinerja Reformasi Indonesia sekaligus Peluncuran Buku Menteri PANRB
Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.


Luhut Kembali Sarankan Prabowo Tak Memilih Orang Toxic Masuk Pemerintahan

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024. Faisal meninggal di usia 65 tahun diduga karena serangan jantung. Tempo/Adil Al Hasan
Luhut Kembali Sarankan Prabowo Tak Memilih Orang Toxic Masuk Pemerintahan

Luhut berujar telah menyarankan pada Prabowo agar tidak memilih orang toxic masuk pemerintahan.


Profil IKAHI, Lembaga yang Menaungi Para Hakim di Indonesia

7 hari lalu

Logo IKAHI. Dok. IKAHI
Profil IKAHI, Lembaga yang Menaungi Para Hakim di Indonesia

IKAHI dibentuk pada Maret 1953, sebagai wadah para hakim guna menyampaikan sikap dan kritik terhadap lembaga peradilan.


Hashim Sebut Prabowo Punya Data dari Luhut soal Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun

7 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Hashim Sebut Prabowo Punya Data dari Luhut soal Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun

Hashim Djojohadikusumo menceritakan Prabowo Subianto mendapatkan data itu dari Luhut soal kebocoran penerimaan negara Rp 300 triliun.


MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

20 hari lalu

Pendukung Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

MA menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dakwaan pencemaran nama baik Luhut.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

20 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

20 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal.


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

21 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.