Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukuman dalam KUHP terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan

image-gnews
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada rekaman video yang diunggah akun Twitter @zoelfick baru-baru ini terlihat tiga orang pekerja berseragam melakukan penganiayaan hewan. Satu orang pekerja yang mengabadikan momen sambil memberikan aba-aba kepada dua pekerja lainnya untuk segera melempar anjing ke dalam sungai.

Tanpa keraguan, ketika sudah sampai hitungan ketiga, dua pekerja langsung melemparkan anjing ke dalam sungai yang berisi buaya. Dalam hitungan detik, anjing langsung lenyap disantap buaya. 

Namun, kini, ketiga pekerja Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara tersebut sudah dipecat dari perusahaan yang mempekerjakannya. Selain itu, ketiga pelaku juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian Nunukan.

Jalur hukum yang dijalankan ini sudah layak diberikan kepada ketiga pelaku karena mereka melakukan penganiayaan terhadap hewan. Pada Undang-Undang nomor 18/2009 Pasal 66 (2) huruf c, penganiayaan adalah tindakan memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya penggelonggongan sapi, seperti tertulis dalam sippn.menpan.go.id.

Ketiga pelaku tersebut dapat terjerat hukuman yang diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang hukuman penganiayaan hewan, yaitu:

Pasal 302 KUHP

Pasal ini menyebutkan bahwa:

1. Diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan sebagai berikut:

    1. seseorang tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan,
    2. seseorang tanpa tujuan atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu sengaja tidak memberi makanan untuk hidup hewan yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipelihara.

2. Perbuatan yang menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp300.000;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;

4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Pasal 540 KUHP

Berdasarkan unsrat.ac.id, pasal ini menegaskan bahwa:

1. Diancam pidana penjara paling lama 8 hari atau pidana denda paling banyak Rp250.000 karena melakukan penganiayaan hewan sebagai berikut:

    1. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan yang melebihi kekuatannya;
    2. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara menyakitkan atau siksaan bagi hewan;
    3. seseorang menggunakan hewan pincang, cacat, kudisan, luka-luka, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya tidak sesuai, menyakitkan, atau siksaan bagi hewan;
    4. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan menyakitkan atau menyiksa; 
    5. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi makan atau minum.

2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302 dapat dipidana penjara paling lama 14 hari.

Kedua pasal tersebut dapat menjerat ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan hewan. Ketiga pelaku melakukan tindakan keji tersebut dengan tidak menyadari adanya rasa sakit hewan. Padahal, hewan sama-sama memiliki rasa sakit seperti manusia. Dengan begitu, penting untuk meletakkan nilai moral kepada hewan untuk diperlakukan sama layaknya manusia.

Pilihan editor : Guru SD Diskors Gara-gara Menampar dan Menendang Kuda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

4 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Bantah Soal Isi Pidato Bahlil Tabrak Aturan, Golkar: Hanya Guyonan

5 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah depan) didampingi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (keempat dari kiri), Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji (ketiga dari kanan depan), Bendahara Umum Partai Golkar Sari Yuliati (ketiga dari kiri depan) serta jajaran pengurus lainnya menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bantah Soal Isi Pidato Bahlil Tabrak Aturan, Golkar: Hanya Guyonan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Wihaji mengatakan bahwa isi pidato tersebut merupakan guyonan dari seorang Bahlil yang dinilai gemar bercanda.


Puluhan Buaya Ukuran Besar Lepas ke Pemukiman di Cianjur

7 hari lalu

Seekor buaya muara ditemukan di Kabupaten Langkat, dan dititipkan di Penangkaran Asam Kumbang Medan akhirnya mati. (ANTARA/ Ilustrasi.)
Puluhan Buaya Ukuran Besar Lepas ke Pemukiman di Cianjur

Kawanan buaya berukuran besar lepas dari penangkaran di Cianjur, Jawa Barat, hari ini. Lima ekor sudah ditangkap dari total 80 ekor di penangkaran.


Second Choice Artinya Apa? Ini Contoh dan Ciri-Cirinya

7 hari lalu

Second choice artinya. Foto: Canva
Second Choice Artinya Apa? Ini Contoh dan Ciri-Cirinya

Second choice artinya apa? Istilah ini cukup populer di sosial media yang berkaitan dengan posisi sebuah hubungan. Ini contoh dan ciri-cirinya.


Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

8 hari lalu

Warga melihat ratusan bangkai buaya (Crocodylidae) setelah dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu, 14 Juli 2018. Sebanyak 292 ekor buaya penangkaran dibantai setelah terjadi insiden meninggalnya warga akibat serangan satwa buas ini. ANTARA/Olha Mulalinda
Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

Produksi ponsel yang membutuhkan logam berhubungan dengan konflik manusia dan buaya.


Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

8 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

5 Tips menghindari serangan buaya ini bisa berguna jika tak sengaja bertemu mereka


Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

9 hari lalu

Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

Sejumlah buaya lepas dari penangkaran di Cianjur. Disinyalir kabur ke sungai dan sawah warga.


Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

11 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

Lima ekor buaya lepas dari sebuah penangkaran di Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur karena dinding jebol setelah hujan deras disertai angin kencang


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

12 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Video Viral Pengendara Motor di Bogor Acungkan Celurit, Polisi: Anak-anak Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

15 hari lalu

Ilustrasi pengendara motor kebut-kebutan. TEMPO/Iqbal Lubis
Video Viral Pengendara Motor di Bogor Acungkan Celurit, Polisi: Anak-anak Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Anggota Polsek Tanah Sareal Bogor mendatangi pemilik kendaraan yang terdeteksi dari pelat nomor motor yang terekam di video viral itu.