TEMPO.CO, Jakarta - Pada rekaman video yang diunggah akun Twitter @zoelfick baru-baru ini terlihat tiga orang pekerja berseragam melakukan penganiayaan hewan. Satu orang pekerja yang mengabadikan momen sambil memberikan aba-aba kepada dua pekerja lainnya untuk segera melempar anjing ke dalam sungai.
Tanpa keraguan, ketika sudah sampai hitungan ketiga, dua pekerja langsung melemparkan anjing ke dalam sungai yang berisi buaya. Dalam hitungan detik, anjing langsung lenyap disantap buaya.
Namun, kini, ketiga pekerja Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara tersebut sudah dipecat dari perusahaan yang mempekerjakannya. Selain itu, ketiga pelaku juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian Nunukan.
Jalur hukum yang dijalankan ini sudah layak diberikan kepada ketiga pelaku karena mereka melakukan penganiayaan terhadap hewan. Pada Undang-Undang nomor 18/2009 Pasal 66 (2) huruf c, penganiayaan adalah tindakan memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya penggelonggongan sapi, seperti tertulis dalam sippn.menpan.go.id.
Ketiga pelaku tersebut dapat terjerat hukuman yang diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang hukuman penganiayaan hewan, yaitu:
Pasal 302 KUHP
Pasal ini menyebutkan bahwa:
1. Diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan sebagai berikut:
- seseorang tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan,
- seseorang tanpa tujuan atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu sengaja tidak memberi makanan untuk hidup hewan yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipelihara.
2. Perbuatan yang menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp300.000;
3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;
4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 540 KUHP
Berdasarkan unsrat.ac.id, pasal ini menegaskan bahwa:
1. Diancam pidana penjara paling lama 8 hari atau pidana denda paling banyak Rp250.000 karena melakukan penganiayaan hewan sebagai berikut:
- seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan yang melebihi kekuatannya;
- seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara menyakitkan atau siksaan bagi hewan;
- seseorang menggunakan hewan pincang, cacat, kudisan, luka-luka, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya tidak sesuai, menyakitkan, atau siksaan bagi hewan;
- seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan menyakitkan atau menyiksa;
- seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi makan atau minum.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302 dapat dipidana penjara paling lama 14 hari.
Kedua pasal tersebut dapat menjerat ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan hewan. Ketiga pelaku melakukan tindakan keji tersebut dengan tidak menyadari adanya rasa sakit hewan. Padahal, hewan sama-sama memiliki rasa sakit seperti manusia. Dengan begitu, penting untuk meletakkan nilai moral kepada hewan untuk diperlakukan sama layaknya manusia.
Pilihan editor : Guru SD Diskors Gara-gara Menampar dan Menendang Kuda