Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukuman dalam KUHP terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan

image-gnews
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada rekaman video yang diunggah akun Twitter @zoelfick baru-baru ini terlihat tiga orang pekerja berseragam melakukan penganiayaan hewan. Satu orang pekerja yang mengabadikan momen sambil memberikan aba-aba kepada dua pekerja lainnya untuk segera melempar anjing ke dalam sungai.

Tanpa keraguan, ketika sudah sampai hitungan ketiga, dua pekerja langsung melemparkan anjing ke dalam sungai yang berisi buaya. Dalam hitungan detik, anjing langsung lenyap disantap buaya. 

Namun, kini, ketiga pekerja Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara tersebut sudah dipecat dari perusahaan yang mempekerjakannya. Selain itu, ketiga pelaku juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian Nunukan.

Jalur hukum yang dijalankan ini sudah layak diberikan kepada ketiga pelaku karena mereka melakukan penganiayaan terhadap hewan. Pada Undang-Undang nomor 18/2009 Pasal 66 (2) huruf c, penganiayaan adalah tindakan memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya penggelonggongan sapi, seperti tertulis dalam sippn.menpan.go.id.

Ketiga pelaku tersebut dapat terjerat hukuman yang diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang hukuman penganiayaan hewan, yaitu:

Pasal 302 KUHP

Pasal ini menyebutkan bahwa:

1. Diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan sebagai berikut:

    1. seseorang tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan,
    2. seseorang tanpa tujuan atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu sengaja tidak memberi makanan untuk hidup hewan yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipelihara.

2. Perbuatan yang menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp300.000;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;

4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Pasal 540 KUHP

Berdasarkan unsrat.ac.id, pasal ini menegaskan bahwa:

1. Diancam pidana penjara paling lama 8 hari atau pidana denda paling banyak Rp250.000 karena melakukan penganiayaan hewan sebagai berikut:

    1. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan yang melebihi kekuatannya;
    2. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara menyakitkan atau siksaan bagi hewan;
    3. seseorang menggunakan hewan pincang, cacat, kudisan, luka-luka, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya tidak sesuai, menyakitkan, atau siksaan bagi hewan;
    4. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan menyakitkan atau menyiksa; 
    5. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi makan atau minum.

2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302 dapat dipidana penjara paling lama 14 hari.

Kedua pasal tersebut dapat menjerat ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan hewan. Ketiga pelaku melakukan tindakan keji tersebut dengan tidak menyadari adanya rasa sakit hewan. Padahal, hewan sama-sama memiliki rasa sakit seperti manusia. Dengan begitu, penting untuk meletakkan nilai moral kepada hewan untuk diperlakukan sama layaknya manusia.

Pilihan editor : Guru SD Diskors Gara-gara Menampar dan Menendang Kuda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

2 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

5 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. Farmersalmanac.com
Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

8 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

8 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

8 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

10 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.