Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukuman dalam KUHP terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan

image-gnews
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada rekaman video yang diunggah akun Twitter @zoelfick baru-baru ini terlihat tiga orang pekerja berseragam melakukan penganiayaan hewan. Satu orang pekerja yang mengabadikan momen sambil memberikan aba-aba kepada dua pekerja lainnya untuk segera melempar anjing ke dalam sungai.

Tanpa keraguan, ketika sudah sampai hitungan ketiga, dua pekerja langsung melemparkan anjing ke dalam sungai yang berisi buaya. Dalam hitungan detik, anjing langsung lenyap disantap buaya. 

Namun, kini, ketiga pekerja Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara tersebut sudah dipecat dari perusahaan yang mempekerjakannya. Selain itu, ketiga pelaku juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian Nunukan.

Jalur hukum yang dijalankan ini sudah layak diberikan kepada ketiga pelaku karena mereka melakukan penganiayaan terhadap hewan. Pada Undang-Undang nomor 18/2009 Pasal 66 (2) huruf c, penganiayaan adalah tindakan memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya penggelonggongan sapi, seperti tertulis dalam sippn.menpan.go.id.

Ketiga pelaku tersebut dapat terjerat hukuman yang diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang hukuman penganiayaan hewan, yaitu:

Pasal 302 KUHP

Pasal ini menyebutkan bahwa:

1. Diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan sebagai berikut:

    1. seseorang tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan,
    2. seseorang tanpa tujuan atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu sengaja tidak memberi makanan untuk hidup hewan yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipelihara.

2. Perbuatan yang menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp300.000;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;

4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Pasal 540 KUHP

Berdasarkan unsrat.ac.id, pasal ini menegaskan bahwa:

1. Diancam pidana penjara paling lama 8 hari atau pidana denda paling banyak Rp250.000 karena melakukan penganiayaan hewan sebagai berikut:

    1. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan yang melebihi kekuatannya;
    2. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara menyakitkan atau siksaan bagi hewan;
    3. seseorang menggunakan hewan pincang, cacat, kudisan, luka-luka, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya tidak sesuai, menyakitkan, atau siksaan bagi hewan;
    4. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan menyakitkan atau menyiksa; 
    5. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi makan atau minum.

2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302 dapat dipidana penjara paling lama 14 hari.

Kedua pasal tersebut dapat menjerat ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan hewan. Ketiga pelaku melakukan tindakan keji tersebut dengan tidak menyadari adanya rasa sakit hewan. Padahal, hewan sama-sama memiliki rasa sakit seperti manusia. Dengan begitu, penting untuk meletakkan nilai moral kepada hewan untuk diperlakukan sama layaknya manusia.

Pilihan editor : Guru SD Diskors Gara-gara Menampar dan Menendang Kuda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebagian Buaya yang Lepas di Cianjur Mati saat Dievakuasi

6 hari lalu

Seekor buaya muara ditemukan di Kabupaten Langkat, dan dititipkan di Penangkaran Asam Kumbang Medan akhirnya mati. (ANTARA/ Ilustrasi.)
Sebagian Buaya yang Lepas di Cianjur Mati saat Dievakuasi

Puluhan buaya yang lepas karena jebolnya penangkaran di Cianjur dipindahkan ke Sumatera Selatan


Sosok Gunawan, Orang di Balik Joget Sadbor yang Viral di TikTok

6 hari lalu

Joget Sadbor. Foto: TikTok.
Sosok Gunawan, Orang di Balik Joget Sadbor yang Viral di TikTok

Joget sadbor menjadi tren baru yang ramai dibicarakan di TikTok Indonesia. Siapa sosok di baliknya?


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Peringatan Mayor Teddy ke Semua Menteri: Hati-hati Membuat Surat

11 hari lalu

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan Prabowo saat Ketua Umum Partai Gerindra itu menjabat sebagai menteri pertahanan. Teddy juga pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Peringatan Mayor Teddy ke Semua Menteri: Hati-hati Membuat Surat

Mayor Teddy nenegur para menteri usai kehebohan kop surat kementerian untuk kepentingan pribadi.


Evakuasi Puluhan Buaya Besar dari Penangkaran yang Jebol di Cianjur Diklaim Sudah Tuntas

12 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Evakuasi Puluhan Buaya Besar dari Penangkaran yang Jebol di Cianjur Diklaim Sudah Tuntas

Dari 80 yang pernah dititipkan di penangkaran buaya di Cianjur, hanya ditemukan 64. Dari jumlah itu berkurang lagi di penangkaran tujuan.


Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

12 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.


Petugas BKSDA Rampas Kamera Wartawan Saat Meliput Evakuasi Puluhan Buaya Muara di Cianjur

18 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Petugas BKSDA Rampas Kamera Wartawan Saat Meliput Evakuasi Puluhan Buaya Muara di Cianjur

Petugas BKSDA merampas dan meminta gambar rekaman video evakuasi buaya muara untuk dihapus.


Kata Polisi Soal Viral Pemuda Terbakar Setelah Ponsel Di-charge di Atas Kasur

18 hari lalu

Tangkapan layar video viral warga di Kota Batam menggotong seorang pemuda dari dalam rumahnya untuk dibawa ke rumah sakit. Info yang tersebar menyebut pemuda itu menderita luka bakar parah setelah ponsel meledak di atas kasur memicu kebakaran di dalam kamarnya. Istimewa
Kata Polisi Soal Viral Pemuda Terbakar Setelah Ponsel Di-charge di Atas Kasur

Polisi punya bukti untuk luruskan kabar viral itu dan sebut pemuda terbakar bukan karena handphone meledak


BKSDA Bogor Evakuasi Puluhan Buaya Muara Jumbo dari Cianjur ke Sumatera Selatan, Setelah Sempat Lepas

19 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
BKSDA Bogor Evakuasi Puluhan Buaya Muara Jumbo dari Cianjur ke Sumatera Selatan, Setelah Sempat Lepas

Kawanan buaya muara itu sempat lepas dari penangkaran dan masuk pemukiman warga dan aliran sungai di Kelurahan Sayang, Cianjur.


Penambang Timah di Belitung Hilang Diterkam Buaya Saat Mencuci Kaki

19 hari lalu

Ilustrasi buaya. Sumber: Shutterstock/english.alarabiya.net
Penambang Timah di Belitung Hilang Diterkam Buaya Saat Mencuci Kaki

Penambang timah di Belitung hilang diterkam buaya saat akan mencuci kaki di Sungai Berang.