Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Komentar Denny Indrayana Sebelum dan Sesudah Putusan MK, Apa Tanggapan Mahkamah Konstitusi?

image-gnews
Denny Indrayana. ANTARA
Denny Indrayana. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dianggap menuai kontroversi usai cuitannya soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Denny bahkan diancam akan dilaporkan oleh MK ke asosiasi advokat. 

Bagaimanakah komentar dari Denny Indrayana, baik sebelum maupun sesudah putusan MK?

Siapa Denny Indrayana?

Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Denny merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. 

Ia kemudian meraih gelar master di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat. Sedangkan gelar doktor dia dapatkan dari Universtiy of Melbourne, Australia.

Denny sempat menjajaki karir sebagai dosen di Universitas Islam Yogyakarta. Pada 1994, dia menjadi asisten pengacara di Jeremias Lemek Law Firm Yogyakarta. Bersama beberapa kawannya, Denny turut mendirikan sekaligus menjadi Direktur Indonesia Court Monitoring. Namanya mulai dikenal ketika menjadi Direktur Pusat Kajian Antikorupsi, Fakultas Hukum UGM.

Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Denny sempat diangkat menjadi staf khusus presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk periode 2008-2011. Kariernya semakin melejit saat Presiden SBY mengangkatnya menjadi wakil menteri hukum dan HAM mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.

Komentar Denny Soal Putusan MK

Permulaan dari kontroversi yang melibatkan Denny bermula dari cuitannya di akun twitter resminya, @dennyindrayana. Ia berujar bahwa MK akan memutuskan pemilu 2024 mendatang akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. 

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.”

Tidak hanya itu, Denny juga menambahkan bahwa cuitannya itu bersumber dari sumber yang kredibel. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.”

Usai MK mengeluarkan putusan resminya tentang sistem pemilu 2024 yang akan berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, Denny kembali menulis di akun twitternya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alhamdulillah MK Menguatkan Kedaulatan Rakyat. Berikut adalah rilis saya menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan dan karenanya tetap menerapkan sistem pileg Proporsional Terbuka.” tulisnya. Di bawahnya, Denny mencantumkan 5 poin tanggapannya terkait putusan MK tersebut, antara lain ucapan syukurnya, kemenangan kedaulatan rakyat, terima kasih kepada jurnalis dan media massa serta apresiasi MK yang tidak memilih jalur pidana terhadap unggahan dirinya sebelumnya. 

Tanggapan MK

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK akhirnya memberikan tanggapan usai cuitan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup dengan komposisi putusan, yakni 6 hakim setuju berbanding 3 hakim menolak. 

Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono menemui awak media pada Kamis (15/6/2023) di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Pada kesempatan itu, Saldi mengklarifikasi mengenai pernyataan Denny Indrayana tersebut dengan memaparkan secara detail kronologis perjalanan Perkara Nomor 114/PUU-XXI/2023 dari pengajuan permohonan sampai dengan pengucapan putusan. 

Menurutnya, pengajuan permohonan diterima MK pada 14 November 2022 yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada 16 November 2022. Selanjutnya, MK menggelar sidang pendahuluan pada 23 November 2022 dan perbaikan pada 17 Desember 2022. 

“Setelah itu, proses sidang masuk tahap sidang pleno. Di kalangan hakim ada pembahasan intens setelah sidang perbaikan pendahuluan mengenai perkara yang masuk ke kita, apakah perkara yang masuk ke MK akan diputus tanpa pleno atau diputus setelah mendengar pihak-pihak dalam (sidang) pleno. Dan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 termasuk perkara yang kami putus untuk dibawa ke pleno. Mengapa? Karena perkara ini merupakan persoalan strategis. Dan kami, Mahkamah Konstitusi, merasa perlu mendengarkan keterangan pihak-pihak,” kata Saldi yang menemui pers usai Sidang Pembacaan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.  

Dalam keesmpatan ini, Saldi Isra mengemukakan pula bahwa MK telah bersepakat untuk mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah akan melaporkan Denny Indrayana dalam kapasitasnya sebagai advokat atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. 

“Saat ini, laporan sedang disiapkan, mudah-mudahan dalam minggu depan dapat segera kami sampaikan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat tempat Saudara Denny Indrayana tergabung” ujar Saldi.

Seiring dengan itu, MK juga mempelajari secara seksama untuk menyampaikan pemberitahuan ataupun melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud kepada lembaga yang punya otoritas menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat di Australia, termasuk lembaga yang memberikan dan menerbitkan izin kepada Denny Indrayana untuk melakukan praktik sebagai advokat di Australia. 

Pilihan Editor: IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

18 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

19 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

23 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.