Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Komentar Denny Indrayana Sebelum dan Sesudah Putusan MK, Apa Tanggapan Mahkamah Konstitusi?

image-gnews
Denny Indrayana. ANTARA
Denny Indrayana. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dianggap menuai kontroversi usai cuitannya soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Denny bahkan diancam akan dilaporkan oleh MK ke asosiasi advokat. 

Bagaimanakah komentar dari Denny Indrayana, baik sebelum maupun sesudah putusan MK?

Siapa Denny Indrayana?

Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Denny merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. 

Ia kemudian meraih gelar master di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat. Sedangkan gelar doktor dia dapatkan dari Universtiy of Melbourne, Australia.

Denny sempat menjajaki karir sebagai dosen di Universitas Islam Yogyakarta. Pada 1994, dia menjadi asisten pengacara di Jeremias Lemek Law Firm Yogyakarta. Bersama beberapa kawannya, Denny turut mendirikan sekaligus menjadi Direktur Indonesia Court Monitoring. Namanya mulai dikenal ketika menjadi Direktur Pusat Kajian Antikorupsi, Fakultas Hukum UGM.

Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Denny sempat diangkat menjadi staf khusus presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk periode 2008-2011. Kariernya semakin melejit saat Presiden SBY mengangkatnya menjadi wakil menteri hukum dan HAM mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.

Komentar Denny Soal Putusan MK

Permulaan dari kontroversi yang melibatkan Denny bermula dari cuitannya di akun twitter resminya, @dennyindrayana. Ia berujar bahwa MK akan memutuskan pemilu 2024 mendatang akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. 

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.”

Tidak hanya itu, Denny juga menambahkan bahwa cuitannya itu bersumber dari sumber yang kredibel. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.”

Usai MK mengeluarkan putusan resminya tentang sistem pemilu 2024 yang akan berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, Denny kembali menulis di akun twitternya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alhamdulillah MK Menguatkan Kedaulatan Rakyat. Berikut adalah rilis saya menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan dan karenanya tetap menerapkan sistem pileg Proporsional Terbuka.” tulisnya. Di bawahnya, Denny mencantumkan 5 poin tanggapannya terkait putusan MK tersebut, antara lain ucapan syukurnya, kemenangan kedaulatan rakyat, terima kasih kepada jurnalis dan media massa serta apresiasi MK yang tidak memilih jalur pidana terhadap unggahan dirinya sebelumnya. 

Tanggapan MK

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK akhirnya memberikan tanggapan usai cuitan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup dengan komposisi putusan, yakni 6 hakim setuju berbanding 3 hakim menolak. 

Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono menemui awak media pada Kamis (15/6/2023) di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Pada kesempatan itu, Saldi mengklarifikasi mengenai pernyataan Denny Indrayana tersebut dengan memaparkan secara detail kronologis perjalanan Perkara Nomor 114/PUU-XXI/2023 dari pengajuan permohonan sampai dengan pengucapan putusan. 

Menurutnya, pengajuan permohonan diterima MK pada 14 November 2022 yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada 16 November 2022. Selanjutnya, MK menggelar sidang pendahuluan pada 23 November 2022 dan perbaikan pada 17 Desember 2022. 

“Setelah itu, proses sidang masuk tahap sidang pleno. Di kalangan hakim ada pembahasan intens setelah sidang perbaikan pendahuluan mengenai perkara yang masuk ke kita, apakah perkara yang masuk ke MK akan diputus tanpa pleno atau diputus setelah mendengar pihak-pihak dalam (sidang) pleno. Dan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 termasuk perkara yang kami putus untuk dibawa ke pleno. Mengapa? Karena perkara ini merupakan persoalan strategis. Dan kami, Mahkamah Konstitusi, merasa perlu mendengarkan keterangan pihak-pihak,” kata Saldi yang menemui pers usai Sidang Pembacaan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.  

Dalam keesmpatan ini, Saldi Isra mengemukakan pula bahwa MK telah bersepakat untuk mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah akan melaporkan Denny Indrayana dalam kapasitasnya sebagai advokat atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. 

“Saat ini, laporan sedang disiapkan, mudah-mudahan dalam minggu depan dapat segera kami sampaikan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat tempat Saudara Denny Indrayana tergabung” ujar Saldi.

Seiring dengan itu, MK juga mempelajari secara seksama untuk menyampaikan pemberitahuan ataupun melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud kepada lembaga yang punya otoritas menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat di Australia, termasuk lembaga yang memberikan dan menerbitkan izin kepada Denny Indrayana untuk melakukan praktik sebagai advokat di Australia. 

Pilihan Editor: IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.


TPDI dan Perekat Nusantara Akan Layangkan Somasi ke Presiden Jokowi soal Polemik Putusan MK

9 jam lalu

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
TPDI dan Perekat Nusantara Akan Layangkan Somasi ke Presiden Jokowi soal Polemik Putusan MK

TPDI dan Perekat Nusantara akan melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 13.30 WIB di Istana Negara.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

23 jam lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.


Kisah Doni Monardo Bebaskan Sandera Kapal MV Sinar Kudus dari Perompak Somalia 12 Tahun Lalu

1 hari lalu

Danjen Kopassus, Mayjen TNI Doni Monardo (kanan) saat acara syukuran HUT ke-63 Kopassus di Cijantung, Jakarta, 29 April 2015. Syukuran dan silaturahmi tersebut dihadiri para purnawirawan Kopassus, tokoh eks Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, dan para tokoh Timor-timur. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kisah Doni Monardo Bebaskan Sandera Kapal MV Sinar Kudus dari Perompak Somalia 12 Tahun Lalu

Doni Monardo terlibat dalam pembebasan sandera dan kapal MV Sinar Kudus dari perompak Somalia pada Maret 2011. Begini kronologinya.


Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

1 hari lalu

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Aprilio Akbar
Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

Jejak Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang pernah menjadi Komandan Paspampres.


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi mencukur rambut hingga gundul mantan pegawai KPK, Sujanarko, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

Abraham Samad ungkapkan pansel KPK dan anggota DPR yang memilih dan mengesahkan Firli Bahuri harus bertanggung jawab. Minta maaf ke publik sekarang.


Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

2 hari lalu

(ki-ka) Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhan Prabowo Subianto hadir dalam pelantikan Jenderal Maruli Simanjuntak menjadi KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

Mahfud Md mengatakan revisi UU MK bisa merugikan Hakim Konstitusi yang aktif sekarang.


Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud Md menyatakan pemerintah belum sepakat soal poin-poin yang diusulkan DPR RI dalam revisi UU MK.


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

2 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

Sikap Jokowi yang justru mempertanyakan kembali maksud Agus Rahardjo menyinggung adanya intervensi KPK dinilai Presiden tak menyangka bakal dibuka.