TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam Perpres tersebut diatur mengenai jabatan Wakil Menteri KKP.
“Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai penunjukkan Presiden,” seperti dikutip dari Pasal 2 Ayat 1 Perpres yang diteken Jokowi pada Jumat 16 Juni 2023 itu.
Pasal 2 Ayat 1 Perpres itu juga menjelaskan bahwa Wakil Menteri KKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ayat 4 dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di Pasal 5 disebutkan dua tugas pokok Wakil Menteri KKP, yakni membantu Menteri merumuskan dan melaksanakan kebijakan kementerian. Serta kedua, bertugas membantu Menteri mengkoordinasikan pencapaian strategis. Berikut ini merupakan isi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres tersebut yang mengatur soal Wakil Menteri KKP.
-Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian Kelautan dan Perikanan
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagairnana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pclaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
-Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian KKP dipimpin oleh Menteri Wahyu Sakti Trenggono. Wahyu merupakan pengusaha sekaligus politikus Partai Gerindra. Pengusaha menara pemancar itu dilantik menjadi Menteri KKP pada Desember 2022, menggantikan Edhy Prabowo yang masuk penjara karena korupsi ekspor benih lobster.
Keberadaan posisi Wakil Menteri KKP ini akan menambah panjang daftar kementerian yang memiliki posisi tersebut. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, hanya ada tiga posisi Wamen, yakni di Kementeiran Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Di periode kedua ini, jumlahnya membengkak menjadi belasan, di antaranya Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama dan terbaru adalah Wakil Menteri KKP.
Pilihan Editor: Sempat Ditanya Jokowi, Ternyata Ini Jabatan dan Tugas Sandiaga Uno di PPP