TEMPO.CO, Padang -Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Juni 2023. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan.
Menurut Dwi empat kasus itu berada di Padang, Pariaman dan Pasaman Barat. "Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat," kata dia.
Kemudian, kata Dwi, Polda Sumbar bersama jajaran telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Sampai saat ini sudah ada empat orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial W, perempuan, 38 tahun; HA, laki-laki, 44 tahun; D, perempuan, 53 tahun; dan H, laki-laki, 40 tahun.
Sementara untuk jumlah korban dari empat kasus tersebut ada sebanyak delapan orang korban."Delapan korban yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal," ujar Dwi.
Dwi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia. "Pastikan memilih biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar," kata dia.
Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Agung Basuki mengatakan anggotanya memang telah mendapatkan satu laporan dari masyarakat perihal kasus TPPO.
"Saat ini laporan polisi terkait TPPO itu yang ditangani dan digelar oleh penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat dan prosesnya sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Agung.
Agung mengaku mendengarkan langsung pengakuan dari orang yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. "Korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang tetapi proses keberangkatan keluar negeri untuk bekerja tidak terealisasi," katanya.
Pilihan Editor: Baru di Awal Juni, Polri Sudah Tangkap 414 Tersangka TPPO