TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menyatakan telah menangkap 414 tersangka dan menyelamatkan 1.314 korban. Ratusan pelaku itu ditangkap hanya dalam tempo 5 sampai 15 Juni 2023.
“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 sampai 15 Juni 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat, 16 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan penangkapan para tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi. Sebanyak 237 merupakan laporan terkati TPPO, sementara 77 lainnya laporan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus TPPO PMI mulai mencuat awal tahun ini melalui viralnya kisah puluhan korban yang dipekerjakan di Myanmar oleh perusahaan online scamming atau penipuan online. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh para keluarga korban dan ditangkap dua tersangka.
Dari kasus itu, kasus kemudian bergulir dengan diungkapnya kasus-kasus serupa yang terjadi di Tanah Air. Pemerintah menyatakan akan merombak struktur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menaruh Kapolri sebagai kepala hariannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan seluruh Kepolisian Daerah untuk membentuk satgas TPPO.
Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penindakan yang dilakukan selama awal Juni, ada 1.314 korban yang berhasil diselamatkan. Korban mayoritas berkelamin laki-laki sebanyak 707 orang, 507 perempuan, 76 anak perempuan dan 24 anak laki-laki.
Sementara, dari 314 laporan itu, 64 kasus masuk tahap penyelidikan dan 250 kasus sudah masuk tahap penyidikan. Para pelaku kebanyakan menggunakan rumah untuk melakukan aksinya, yakni 129 kasus, kedua adalah hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus. Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.
Ramadhan menuturkan ada 3 modus paling banyak yang dilakukan dalam TPPO. Pertama adalah membujuk sebanyak 92 kasus, membawa atau mengangkut korban sebanyak 27 kasus, dan merayu sebanyak 23 kasus. Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.
“Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus. Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” kata dia.
Pilihan Editor: Satgassus Ungkap Modus TPPO: Dijanjikan Jadi Pelayan Toko Nyatanya PSK hingga ART