Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Alasan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Jadi Nepotisme Politik

Reporter

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Artinya, putusan perkara No. 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023 tentang Pemilu itu bakal tetap dilakukan secara terbuka. Lantas, apa alasan MK tolak sistem proporsional tertutup? 

Alasan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Gugatan terhadap sistem proporsional terbuka diajukan oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan empat kolega lainnya sejak November 2022. Akhirnya, pada Kamis, 15 Juni 2023, Ketua MK Anwar Usman menetapkan Pemilu tetap terjadi secara terbuka dengan pertimbangan berikut. 

1.    Seluruh Sistem Pemilu Berpotensi Jadi Praktik Politik Uang

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama berpotensi menimbulkan politik uang (money politics). Selain itu, keduanya juga berpeluang menghadirkan tindak pidana korupsi. 

“Berkenaan dengan dalil a quo MK berpendapat, pilihan terhadap sistem Pemilu apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” kata Isra saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (15/06/2023). 

2.    Sistem Proporsional Terbuka Tak Melemahkan Parpol

MK memastikan gelaran Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa sistem terbuka tidak serta merta melemahkan peran partai politik (parpol). 

“Partai politik tetap mempunyai peran sentral dalam menentukan serta memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang bisa mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan juga program kerja partai yang bersangkutan,” ujar Isra. 

3.    Sistem Pemilu Terbuka Lebih Sesuai UUD 1945

Dikutip dari mkri.id, MK berpandangan bahwa Pemilu secara terbuka lebih dekat kepada sistem yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, secara konseptual dan praktikal, sistem Pemilu apa pun termasuk sistem distrik sekalipun memiliki kelebihan dan kekurangannya masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentukan UU tetap terbuka kemungkinan disesuaikan dengan dinamika serta kebutuhan penyelenggaraan. 

4.    Sistem Terbuka Mendorong Caleg Bersaing Sehat

Alasan MK tolak sistem proporsional tertutup karena Pemilu terbuka dinilai menciptakan atmosfer persaingan sehat di antara kandidat dalam memperoleh suara. Calon anggota legislatif (caleg) harus berusaha mendapatkan kursi di lembaga perwakilan dengan meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam sistem ini (proporsional terbuka), pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan calon anggota legislatif yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi. Hal ini menciptakan hubungan lebih dekat antara pemilih dengan calon wakil rakyat,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo. 

5.    Secara Terbuka, Partisipasi Langsung dari Masyarakat

Lebih lanjut, kata Suhartoyo, kelebihan lain dari sistem proporsional terbuka adalah pemilih bisa berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Pemilih diberi kesempatan untuk melibatkan diri untuk mengamati tindakan dan keputusan yang diambil pada wakil. Sehingga dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik. 

6.    Proporsional Terbuka Lebih Demokratis

Dalam paparannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo juga menyebut bahwa Pemilu terbuka lebih demokratis karena sebagai representasi politik yang didasarkan pada jumlah suara. Sehingga partai politik atau caleg akan mendapatkan kesempatan lebih adil dalam hal dukungan publik. Hal tersebut mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi satu kelompok dalam pemerintahan. 

7.    Sistem Proporsional Tertutup Berpeluang Jadi Nepotisme Politik

Alasan MK tolak sistem proporsional tertutup yang diwakili Suhartoyo, juga beranggapan bahwa pemilih dalam hal itu masyarakat, memiliki ruang terbatas untuk menentukan calon anggota DPR/DPRD. Masyarakat tidak mempunyai kewenangan secara langsung untuk memilih. Sehingga sistem tertutup berpotensi menyebabkan nepotisme politik pada internal parpol. 

Menurutnya, parpol akan cenderung mendukung calon dari keluarga maupun lingkaran terdekat tanpa mempertimbangan kualitas dan kompetensi secara objektif. Praktik nepotisme tersebut dapat merusak prinsip demokrasi dan menurunkan mutu anggota lembaga legislatif.  

Pilihan editor: Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

19 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

20 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

20 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

22 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.