Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Yusrizki Mendapat Proyek Panel Surya di Korupsi BTS Kominfo

image-gnews
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejagung menduga Yusrizki ikut mencicipi aliran uang dari korupsi BTS Kominfo itu.

“Dalam kepesertaan yang bersangkutan, dalam pengadaan ini, ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian negara,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri alias Kadin. Melalui perusahaan Basis Utama, Yusrizki menjadi penyedia panel surya sebagai sumber tenaga menara BTS. Yusrizki memimpin PT Basis Utama sejak 2017. Perusahaan yang punya nama lain Basis Investments tersebut sebenarnya dimiliki oleh pengusaha sekaligus suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. Happy tercatat memiliki 99 persen saham, sementara 1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, awal mula perusahaan Happy Hapsoro mendapatkan proyek pengadaan panel surya untuk BTS melalui Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informatika Achmad Anang Latif. Anang Latif disebut mengenal Yusrizki sejak 2018 ketika mengerjakan proyek BTS Universal Service Obligation (USO). Proyek ini berbeda dari kasus BTS yang tengah disidik Kejagung.

Ketika proyek BTS 4G sedang berjalan, Anang disebut pernah diminta Menteri Kominfo Johnny G. Plate untuk bertemu dengan Yusrizki pada Februari 2021. Johnny disebut meminta Anang untuk membicarakan peluang bisnis yang bisa dikerjakan Yusrizki dalam proyek pembangunan ribuan menara tersebut. Dari perintah itu, Anang kemudian meminta Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk menindaklanjuti perintah itu.

Anang lantas bertemu dengan Yusrizki. Dia diduga mengetahui Yusrizki tengah menjajaki bisnis dengan tiga konsorsium yang menjadi pemenang proyek BTS 4G. 

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, nama Yusrizki memang sudah muncul dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu. Misalnya, Yusrizki pernah diperiksa pada 1 Maret 2023 dalam rangka melengkapi berkas perkara para tersangka.

Kini Kejagung resmi menetapkah sekaligus langsung menahan Yusrizki menjadi tersangka kedelapan kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan 7 tersangka, di antaranya Johnnya G. Plate; Anang Achmad Latif; dan Irwan Hermawan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan; dan pengusaha Windy Purnama.

Kejaksaan menyangka para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelumbangkan harga pengadaan dalam proyek BTS. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menjerat Anang dan Windy Purnama dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Kuntadi masih enggan menjelaskan bagaimana detail sangkaan perbuatan yang dialamatkan kepada Yusrizki. Dia mengatakan seluruh perbuatan para tersangka akan dibuka pada persidangan. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti,” kata dia.

Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin membenarkan kliennya mengenal Yusrizki. Namun dia mengatakan Johnny tidak tahu secara detail penganggaran dalam proyek BTS. “Makanya dia (Johnny) ingin dipertemukan dengan Anang untuk dikonfrontasi,” kata Cholidin seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 16 Juni 2023. Pengacara Anang, Kresna Hutauruk tidak membalas pesan konfirmasi dari Tempo.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Kejagung menahan Yusrizki pada 15 Juni 2023. Ketika dibawa ke mobil tahanan, Yusrizki memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan wartawan.

Kuasa hukum PDIP, Yanuar Wasesa, menampik tudingan Happy terlibat dalam proyek BTS 4G. “Tidak mungkin Mas Happy cawe-cawe,” kata Yanuar kepada Egi Adyatama dari Majalah Tempo.

ROSSENO AJI | AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

2 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

Jokowi dan Puan bertemu serta bertegur sapa di Bali. Sebelumnya diwartakan, Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP.


Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

3 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berjalan bersama Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani sebelum Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Nova Wahyudi
Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

Tak sekadar bertemu, Jokowi dan Puan juga bertegur sapa saat di acara WWF di Bali. Apa kata PDIP dan Gerindra soal keduanya?


Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

4 jam lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

Tanggapan Dasco mengenai momen Presiden Jokowi yang menyambut Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam acara WWF ke-10 di Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024.


Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

10 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berjalan bersama Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani sebelum Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Nova Wahyudi
Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

Pertemuan Jokowi dan Puan terjadi di tengah renggangnya hubungan PDIP dan Presiden imbas Pilpres 2024.


Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

19 jam lalu

Presiden Jokowi (ketiga kanan) bersama Presiden Fiji Wiliame Maivalili Katonivere (kedua kanan) dan Pendamping Filomena Kumete Katonivere (kanan), Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe (tengah), Perdana Menteri Tajikistan Qohir Rasulzoda (ketiga kiri), Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani (kedua kiri), Presiden World Water Council Loic Fauchon (kiri) menghadiri Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu (19/5/2024). ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Fikri Yusuf
Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.


Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung


Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

5 hari lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

5 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.