TEMPO.CO, Solo - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan soal sistem pelaksanaan Pemilu 2024, tidak akan berpengaruh terhadap partainya. Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan pihaknya menerima putusan MK tersebut.
Rudy, sapaan akrab FX Hadi Rudyatmo, menilai MK merupakan lembaga pengadil yang netral. Apapun putusan MK terkait Pemilu 2024 itu, apakah sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka, Rudy menyebut PDIP akan tetap melaksanakan.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi itu adalah pengadil yang netral, kan putusan terbuka kan, lha yo wis (ya sudah) dilakukan," ucap Rudy kepada awak media saat ditemui di Balai Kota Solo seusai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi ke-77 tahun Kota Solo, Jumat, 16 Juni 2023.
"Yang penting keputusannya proporsional terbuka, PDIP mau terbuka atau tertutup tidak pengaruh. Kalau saya kampanye juga coblos partai, kalau caleg-caleg umpama hadirnya sendiri itu wajib. Kalau aku netral coblos partai, begitu bos," tandasnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang bagus. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan dengan telah turunnya putusan MK bahwa sistem Pemilu 2024 adalah dengan proporsional terbuka, maka semuanya bahagia.
"Ya makasih, yowes to apik to, wis apik. Semua happy," katanya di Balai Kota Solo, Kamis, 16 Juni 2023. Gibran menilai sistem proporsional terbuka dapat memberi kesempatan bagi anak muda untuk memilih pemimpin pilihannya.
Pilihan Editor: Gerindra Sebut Gagasan Koalisi 4 Parpol Masuki Tahap Serius