Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Megawati Mengaku Pernah Jengkel Kinerja PNS, Bagaimana Ukuran Penilaian Kerja PNS?

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Megawati Soekarnoputri mengaku pernah jengkel terhadap Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Pasalnya, menurut Ketua Umum PDIP ini, PNS lamban dalam mengerjakan tugas. Hal ini dialami Megawati saat dirinya kala menjabat sebagai Wakil Presiden periode 1999-2001.

"(PNS) harus trengginas (lincah dan terampil) jelas gitu loh. Dag dig das das, maunya saya itu begitu," kata Megawati dalam sambutannya di agenda penandatanganan nota kesepahaman BRIN dan TVRI, Senin, 12 Juni 2023.

Menyinggung soal kinerja PNS, lantas bagaimana cara pemerintah menilai kinerja mereka?

Penilaian kinerja PNS adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai negeri sipil. Mengutip dari bkd.tanjungbalaikota.go.id, penilain tersebut untuk mengetahui keberhasilan atau tidaknya seorang PNS dalam melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS, penilaian ini dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan. Wewenang penilaian diberikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS. Penilain juga merujuk dari rekan kerja setingkat atau bawahan langsung dengan metode kuesioner yang bersifat tertutup.

Lebih lanjut, penelitian tersebut dinilai dari beberapa unsur, mulai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Melansir dari kominfo.go.id, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Dimana penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Selain itu, Mengutip dari setkab.go.id, penilaian perilaku kerja PNS juga meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai, yang kemudian melakukan penilaian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir Desember tiap tahunnya. Kemudian hasilnya dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.

Menurut PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat. Kriterianya yaitu, Sangat Baik apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110 sampai 120 serta menciptakan ide atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

Predikat Baik apabila PNS memiliki nilai 90 sampai kurang dari 120. Predikat Cukup apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 sampai kurang dari 90. Serta, Predikat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 hingga 70. Terakhir, Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka di bawah 50.

Terakhir, dikutip dari bkd.sumbarprov.go.id, laporan hasil penilaian kinerja bermanfaat dalam rangka kepentingan manajemen kepegawaian pemerintah daerah. Mulai untuk promosi, mutasi atau rotasi, pendidikan dan pelatihan, remunerasi, demosi, bimbingan dan konseling, maupun kepentingan lain terkait manajemen kepegawaian yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Trah Sukarno di PDIP dari Megawati, Puan Maharani, Prananda Prabowo hingga Puti Guntur Soekarno

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

12 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

14 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

23 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

1 hari lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?