TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR RI berinisial A membantah pengaduan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri terhadap Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi NasDem Sugeng Suparwoto karena dorongan pihak luar.
Sugeng diadukan ke Bareskrim Polri oleh A pada 10 April lalu atas dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan WhatsApp yang terjadi pada 2022. A merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi NasDem.
“Tidak, tidak, hal ini adalah murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai makanya dibawa ranah hukum,” kata juru bicara A, Levenia Nababan, saat mendampingi A diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu, 14 Juni 2023.
Levenia mengatakan alasan korban baru melaporkan karena lamanya proses tindak lanjut di internal partai. Hingga akhirnya, A pun memutuskan melaporkannya ke Bareskrim.
“Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaporan ini adalah murni tindakan pelanggaran hukum tanpa intervensi pihak luar atau masalah politik. Menurut dia, apa yang dilakukan Sugeng adalah pelecehan seksual meski hanya berbentuk verbal. “Jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun seperti sebagaimana yang kemarin sempat diklarifikasi Pak Sugeng,” kata dia.
Levenia mengatakan saat ini pihaknya berharap agar aduan masyarakat ini menjadi laporan polisi. Ia mengatakan A sudah melampirkan bukti tangkapan layar percakapan dan pemeriksaan saksi.
Terkait peluang damai, Levenia menuturkan pihak A belum menerima ajakan dialog dari pihak Sugeng. Sehingga, kata dia, A merasa pihak Sugeng menutup diri untuk berdamai.
Selanjutnya, klarifikasi Sugeng...